Kapolri Jenderal Idham Azis bakal meminta pengadaan mesin pemusnah narkoba ke Komisi III DPR. Permintaan disampaikan karena Polri membutuhkan alat tersebut guna memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah banyak.
Ia mengatakan alat pemusnah narkoba yang dimiliki polisi sekarang ini cukup terbatas. Untuk Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saja misalnya, hanya memiliki mobil pemusnah narkoba dengan kapasitas 30 kilogram.
Alhasil, untuk memusnahkan narkoba dalam jumlah besar, mereka mesti meminjam alat ke pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami lapor ketua Komisi III supaya kami juga punya mesin penghancur narkoba, yang enggak pinjem-pinjem lagi gitu," kata Idham di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7).
"Kok Polri ini kayaknya kere sekali, padahal bisa sebenarnya ngadain itu, ya kan," ucap Idham.
Idham mengatakan Polri merupakan salah satu garda terdepan dalam pemusnahan narkoba di Indonesia. Karenanya, Polri juga mesti memiliki fasilitas mumpuni.
"Ini semua komprehensif lah, memang memperbaiki polisi ini tidak semudah membalikkan tangan," ujarnya.
Di sisi lain, Idham mengungkapkan sepanjang tahun 2020 ini, tercatat ada 100 terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati.
"Kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah mudahan cepat di eksekusi itu," tutur Idham.
Sebelumnya, Idham juga mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan, ia menyatakan tak segan menghukum anggota yang terlibat kasus narkoba.
"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tau hukum, seperti itu," kata Idham.
(dis/agt/agt)