Kabupaten Bogor PSBB Transisi 14 Hari, Vila Dilarang Buka

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2020 11:12 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1).
Bupati Bogor Ade Yasin menerapkan PSBB Transisi tetapi masih melarang vila di puncak dibuka kembali (CNNIndonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di tengah pandem virus corona (Covid-19). PSBB transisi yang sama dengan DKI Jakarta ini bakal dilaksanakan hingga dua pekan ke depan atau sampai 16 Juli 2020.

"Bogor mulai hari ini memberlakukan PSBB transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif," tulis Ade lewat akun Instagram pribadinya @ademunawarohyasin, Jumat (3/7).

Ade mengatakan, kebijakan ini diambil didasarkan pada angka rata-rata penularan atau angka reproduksi di Kabupaten Bogor menurun dan sudah mencapai angka 0,66.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada PSBB transisi ini, ada beberapa aktivitas yang tadinya dibatasi saat PSBB mulai diberikan pelonggaran. Di antaranya, kegiatan di pondok pesantren dan pendidikan tinggi.

Kemudian ojek online dan ojek online juga mulai boleh diizinkan kembali beroperasi, hingga kegiatan seminar.

"Pelonggaran tersebut diikuti dengan ketentuan pembatasan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur Ade.

Kemudian, dalam keterangan resminya, Ade menyatakan bahwa aktivitas perkantoran sudah diizinkan kembali dengan jam operasional normal. Namun, harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pada PSBB transisi ini aktivitas hotel atau resort sudah mulai boleh melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

Berikutnya, villa-villa di Kabupaten Bogor atau Puncak hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik atau tidak disewakan. Sedangkan, aktivitas home stay masih ditutup.

Wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan juga sudah diizinkan beroperasi kembali dengan jam operasional jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selama PSBB transisi ini warung makan, restoran, kafe kembali diizinkan beroperasi dengan jam buka dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB dan. Ada pembatasan pengunjung, yakni 50 persen dari kapasitas ruang makan.

"Dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus," tutur Ade.

(dmi/bmw/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER