Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan pihaknya tengah mengurus pembuatan sertifikat lahan seluas 20 hektare di kawasan reklamasi Ancol, Jakarta Utara.
Untuk diketahui, izin reklamasi perluasan kawasan wisata itu sebelumnya telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur 237/2020. Kepgub itu mengatur tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur Seluas 120 hektare.
"Kemarin itu sudah dibuatkan Kepgubnya agar bisa dapat sertifikat dari BPN, sehingga lahan perluasan di Ancol dapat dimanfaatkan secara legal dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Saefullah saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saefullah mengatakan lokasi yang bakal diperluas adalah area yang selama ini digunakan untuk menampung hasil pengerukan lima waduk dan 13 sungai di Jakarta.
Adapun, perkiraan lumpur yang dihasilkan dari pengerukan itu sebanyak 3.441.870 meter kubik yang disimpan di wilayah Ancol Timur dan Barat.
"Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini perlu diatur pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik," ujar Saefullah.
PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) sebelumnya telah menyatakan rencana perluasan area di kawasan Ancol masuk dalam proyek jangka pendek dan jangka panjang.
Dalam jangka pendek, Ancol bakal membuat masjid apung di atas laut dan Museum Nabi Muhammad SAW pertama di luar Arab Saudi.
Rencana ini pun menuai kritik. Pemberian izin dinilai mengingkari salah satu janji kampanye Anies saat Pilkada 2020.
Janji 'hentikan reklamasi' mulanya menjadi daya tarik yang dijual Anies dalam Pilkada DKI 2017 yang kala itu berpasangan dengan cawagub Sandiaga Uno. Dalam janji kampanyenya, Anies tegas mengatakan reklamasi tak lebih hanya membawa kemudaratan.
Lihat juga:Reklamasi Ancol dan Janji Politik Anies |
Kemudian, setelah menjabat Gubernur DKI, Anies pun menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta pada September 2018. Ia mencabut izin dari 13 pulau yang belum dibangun dan menyatakan reklamasi dihentikan.
Namun langkah itu masih menuai kritik karena empat pulau lain, C, D, G, dan N masih boleh melanjutkan pembangunan. Alasan Anies saat itu adalah empat pulau sudah terlanjur dibangun dan akan ditata sesuai ketentuan.
Atas apa yang akan dilakukan di kawasan Ancol, Saefullah menyatakan itu hanyalah perluasan dan berbeda dengan reklamasi Teluk Jakarta.
Perluasan kawasan Ancol itu merupakan daratan hasil pengerukan waduk dan sungai di Ibu Kota yang dimulai sejak 2009 lalu.
"Sudah ada lebih dahulu, dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah.
Di satu sisi, izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Anies itu pun mendapatkan kritik dari sejumlah pihak termasuk relawan Anies-Sandi dalam Pilgub DKI 2017.