Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan proyek perluasan kawasan Ancol, Jakarta Utara terpisah dari proyek reklamasi 17 pulau yang telah dibatalkan. Perluasan kawasan Ancol itu merupakan daratan hasil pengerukan waduk dan sungai di Ibu Kota yang dimulai sejak 2009 lalu.
"Sudah ada lebih dahulu, dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7).
Saefullah mengatakan hasil pengerukan berupa tanah lumpur itu ditumpuk di wilayah Ancol sisi timur dan barat yang menempel langsung di kawasan yang dikelola Ancol. Total hasil pengerukan selama 11 tahun itu mencapai 3,4 juta meter kubik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saefullah, lumpur yang dibuang itu dengan sendirinya mengeras dan menghasilkan daratan seluas 20 hektare. Daratan dari hasil pengerukan waduk dan sungai itu lantas yang saat ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta dilakukan pengaturan pemanfaatan untuk tetap mengedepankan kepentingan publik," ujarnya.
Oleh karena itu, Saefullah menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.
"Kemarin itu sudah dibuatkan kepgubnya agar bisa dapat sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol dapat dimanfaatkan secara legal dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Lihat juga:Reklamasi Ancol dan Janji Politik Anies |
Lahan reklamasi perluasan kawasan Ancol itu akan digunakan untuk membangun Museum Sejarah Nabi Muhammad SAW dan peradaban Islam. Selain itu, di atas lahan tersebut juga akan dibangun tempat bermain anak. Ground breaking museum tersebut telah dilakukan pada Februari 2020 lalu.
Sebelumnya, PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) menyatakan pihaknya bakal membangun masjid apung di atas laut dan Museum Nabi Muhammad SAW di lahan perluasan itu dalam rencana jangka pendek.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dengan total luas 155 hektar.
Izin reklamasi Ancol terbit dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar tertanggal 24 Februari 2020.
Namun, izin yang dikeluarkan Anies itu mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk relawan pendukung Anies dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan izin reklamasi perluasan kawasan Dufan dan Taman Impian Ancol Timur merupakan ironi kebijakan Anies. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu berjanji tak melakukan reklamasi saat Pilgub DKI 2017.
(dmi/fra)