Ratusan massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI Jakarta 2020 mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan atau menggelar ulang PPDB sistem zonasi dan usia untuk tingkat SMP dan SMA.
Dalam aksinya yang di gelar di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, mereka menilai PPDB Zonasi dan batas usia di PPDB DKI Jakarta telah cacat hukum. Metode PPBD itu, kata mereka, menyalahi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
"[PPDB] Diulang. Masalahnya kan sistemnya salah. Udah menyimpang dalam Permendikbud itu," kata salah satu wali murid peserta aksi, Husein Imran, kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di lokasi unjuk rasa, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penyelewengan aturan dari Permendikbud 44/2019 itu terutama soal kuota peserta didik baru (PDB) dalam yang dikurangi menjadi 40 persen.
Dalam PPDB DKI sistem zonasi yang sudah dilaksanakan misalnya, kuota PDB dikurangi menjadi 40% dari total keseluruhan yang disediakan. Jumlah itu berkurang 10% atau 50% kuota seperti yang diatur berdasarkan Permendikbud 44/2019.
Atas dasar itu, mereka mendesak Pemprov DKI Jakarta segera merevisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait sistem zonasi yang prosesnya sudah berlalu itu.
Koordinator lapangan aksi, Rudy S, dalam orasinya menyatakan keberatan mereka tentang batas usia yang ditetapkan dalam PPDB DKI Jakarta. Apalagi, syarat batas usia tersebut lebih diutamakan dibanding sistem prestasi maupun ekonomi.
Untuk diketahui, aturan mengenai batas usia bagi calon siswa jenjang SMP dan SMA diatur dalam Permendikbud 44/2019. Dalam pasal 6 disebutkan, calon peserta didik baru kelas 7 SMP maksimal berusia 15 tahun pada 21 Juli. Sedangkan untuk calon siswa jenjang SMA atau SMK berusia 21 tahun pada 1 Juli 2020.
Beleid tersebut kemudian diturunkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam jalur prestasi misalnya, jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Sementara untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Aturan tersebut, kata Rudy, membuat banyak siswa yang berusia kurang dari batas usia yang ditentukan walhasil harus tersingkir dan kalah oleh PDB yang berusia lebih tua, meski nilainya lebih rendah.
"Sekarang pertanyaannya, apakah anak kita yang berusia muda ini harus cuti dulu sekolahnya," kata Rudy.
"Kalau segala sesuatu didasarkan pada usia, sekarang pertanyaan, buat apa anak-anak sekolah," lanjutnya.
Lihat juga:FOTO: Protes PPDB DKI di Seberang Istana |
Dalam aksinya, sebagian orang tua atau wali murid juga mengenakan atribut seragam sekolah sebagai bentuk penolakan mereka terhadap sistem zonasi dalam PPDB DKI Jakarta 2020.
Aksi tersebut dengan demikian menjadi kali ketiga sejak sejak aksi sebelumnya yang digelar di depan Balaikota DKI Jakarta 2020 awal Juni lalu. Disusul aksi yang sama di depan Gedung Kementerian Pendidikan Kebudayaan sekitar sepekan lalu.
PPDB sudah digelar Pemprov DKI Jakarta untuk jalur zonasi dan afirmasi. Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana pada 26 Juni lalu menyatakan aturan usia sudah sesuai dengan Permendikbud 444/2019. Jalur zonasi dan afirmasi juga tetap mengutamakan jarak sebagai faktor utama.
(thr/kid)