Jaksa Bakal Rampas Aset Milik Honggo di Kasus Kondensat

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2020 02:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (CNN Indonesia/Feybien Ramayanti).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung RI bakal mengeksekusi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terpidana kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno.

Namun karena mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) itu hingga saat ini masih buron, maka tim jaksa eksekutor hanya akan mengeksekusi putusan dengan melakukan perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara.

"Sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan Pengadilan Tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp97 miliar dirampas untuk negara," kata Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, dalam amar putusan yang dibacakan hakim sebelumnya, barang bukti senilai puluhan miliar itu akan dirampas oleh negara melalui Kementerian Keuangan.

Hari menjelaskan, putusan itu dapat dieksekusi lantaran sudah berkekuatan hukum tetap sejak 29 Juni 2020 yang lalu. Hanya saja, sejak putusan itu dibacakan, kejaksaan belum dapat menangkap buron itu.

"Eksekusi badan atas terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap," jelas dia.

Kejaksaan mengklaim, sampai batas waktu yang diberikan undang undang, Honggo maupun kuasa hukumnya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.

Menurut Hari, tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat telah melaporkan eksekusi putusan atas koruptor yang telah merugikan negara hingga Rp37 triliun kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebagai informasi, Honggo sebelumnya telah divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi dalam penunjukan kondensat bagian negara.

Honggo divonis secara in absentia atau tanpa kehadiran dalam sidang karena hingga saat ini masih berstatus buron.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," Kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6) dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Putusan itu sedikit lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Honggo divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(mjo/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER