Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Ismunandar beserta istrinya yang juga merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Ungaria usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap infrastuktur di wilayah Kutai Timur.
Diketahui, keduanya menjadi tersangka usai dicokok tim penindakan KPK dalam operasi tangka tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/7) malam.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai 22 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawawi menjelaskan, Ismunandar akan ditahan di Rutan KPK Kaveling C1. Sedangkan Encek Unguria ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Selain mereka, KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka yang juga langsung dilakukan penahanan. Mereka adalah Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Aswandini, ketiganya ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
Sementara, dua tersangka lainnya selaku kontraktor, yakni Aditya Maharani, ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan rekanan lain bernama Deky Aryanto ditahan di Polres Jakarta Pusat.
"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Nawawi.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap bupati Kutai Timur pada Kamis (2/7) malam. Dalam operasi senyap itu KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
(mjo/agt)