Pria berinisial AP (24) yang menganiaya seorang driver ojek online (ojol) di Pekanbaru ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru.
Peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 20 detik itu AP melakukan penganiayaan kepada salah satu driver ojek online di Pekanbaru Riau. Polisi menyebut, kejadian penganiayaan Jumat (4/7), dan viral Sabtu (5/7).
Penganiayaan tersebut membuat ratusan driver ojek online lainnya geram dan berlanjut mendatangi rumah pelaku penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan driver online spontan melakukan perusakan terhadap rumah pelaku dengan cara melempar kaca jendela rumah bagian depan. Sebuah mobil yang terparkir di halaman rumah pelaku dirusak massa. Kaca spion sebelah kanan mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam rusak.
Petugas polresta Pekanbaru langsung mengamankan AP dan membawa pria tersebut ke mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan.
"Tadi malam pelaku telah kita amankan setelah kami periksa, AP kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dan saat kita cek urinenya yang bersangkutan positif konsumsi amphetamine," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (5/7).
AP disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Nandang menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Kejadian bermula saat korban bernama Mulyadi (33) melintas di jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru hendak mengantar orderan pelanggan.
Tiba-tiba datang mobil dari arah belakang korban dan memotong sambil membunyikan klakson. Kemudian, korban pun membalas dengan membunyikan klakson sepeda motor yang ditunggangi.
Namun, AP yang mengendarai mobil tersebut tidak terima dan langsung mengadang sepeda motor korban. Tersangka AP turun dari mobil dan langsung memaki korban serta mengancam korban.
"Sempat terjadi adu mulut hingga pelaku menendang korban yang menyebabkan korban terjatuh, " kata Nandang.