Lambat, Sidang Polusi Udara Gugat Jokowi-Anies Jalan Setahun

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2020 11:46 WIB
Koaliasi Gerakan Ibukota menggugat pemerintah atas pencemaran udara Jakarta. Gugatan udara melalui Citizen Law Suit (CLS) menggugat Presiden RI, Kementerian LHK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Koalisi Ibukota mengggelar aksi bersepeda di Jakarta memperingati satu tahun gugatan warga negara kepada Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Anies Baswedan, Senin (6/7) pagi. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) yang mendampingi gugatan 32 warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta, menilai persidangan perkara ini berjalan dengan sangat lambat.

Pada Sabtu (4/7) lalu, terhitung proses gugatan perkara ini sudah genap berlangsung selama satu tahun. Sementara pada hari ini, sidang memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan warga negara tentang polusi udara Jakarta telah dimulai dengan mengirimkan notifikasi kepada tujuh tergugat pada 5 Desember 2018 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyerahan gugatan yang dilayangkan pada 4 Juli 2020 lalu, ditetapkan tujuh pejabat pemerintahan sebagai para Tergugat dan Turut Tergugat.

Tujuh pejabat yang digugat adalah Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (Tergugat 3), Menteri Kesehatan (Tergugat 4). Lalu Gubernur DKI Jakarta (Tergugat 5), Gubernur Banten (Turut Tergugat 1) dan Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat 2).

Adapun aturan yang digugat untuk direvisi salah satunya Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Awalnya gugatan ini mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, dalam lima kali pertemuan mediasi di dalam ruang sidang dan dua kali di luar persidangan, tidak tercapai kesepakatan.

Dengan jalan persidangan yang lambat hingga satu tahun dan minimnya respons positif dari ketujuh tergugat tersebut, Koalisi Ibukota mengingatkan kepada pemerintah untuk menunjukkan sikap serius dalam memberikan hak sehat untuk warga negara.

Salah satu penggugat, Khalisah, mengatakan jika pemerintah merespons dengan cepat poin-poin yang menjadi gugatan, tentunya warga tidak perlu merasa was-was menjelang musim kemarau tahun ini.

"Cara pemerintah untuk menangani pencemaran udara dalam PP No.41 itu sudah usang, sudah tidak sesuai dengan standar pencemaran udara saat ini," kata Khalisah dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (6/7).

Ia mengatakan aturan dalam PP tersebut jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Pemerintah seharusnya tidak mengabaikan peraturan ataupun rekomendasi dari WHO, apalagi di masa pandemi saat ini," ucap dia.

Penggugat lainnya, Elisa Sutanudjaja, mengatakan seharusnya dalam konsep New Normal saat ini, pemerintah berani mengusung norma baru.

Menurut dia, berbagai hasil riset atau penelitian menunjukkan hubungan antara polusi udara dengan Covid-19. Berbekal itu pemerintah harusnya mengambil langkah signifikan untuk mencegah meningkatnya angka pasien ataupun kematian akibat Covid19.

"Pemerintah kerap mendengungkan New Normal akhir-akhir ini dalam konteks menghadapi pandemi Covid19. Namun pada kenyataannya kita tidak pernah normal," kata dia.

Perwakilan dari tim advokasi dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara menyayangkan lambannya respons dari para tergugat pada perkara ini.

Dia berkata melalui gugatan ini, warga negara khususnya warga Jakarta sebenarnya telah memberikan solusi apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

"Dengan gugatan warga negara ini, sudah sepatutnya dijadikan peringatan yang keras bagi pemerintah untuk mengatasi masalah pencemaran udara, dan menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang," kata dia.

Aksi Bersepeda

Dalam memperingati satu tahun proses gugatan perkara ini, Koalisi Ibukota menggelar aksi bersepeda dari Pos Polisi Bundaran HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7) pagi.

"Hari ini kita tepat memperingati satu tahun gugatan, dan kita juga sekaligus mendesak sebenarnya dalam situasi ini cukup lama sidangnya dalam satu tahun," kata salah satu perwakilan Koalisi Ibukota Tubagus Soleh Ahmadi, di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan persidangan berjalan lambat hingga satu tahun karena para tergugat tidak melihat masalah ini secara serius dan tidak memenuhi panggilan.

"Salah satunya Gubernur Banten yang beberapa kali tidak hadir dalam persidangan padahal kita tahu Banten salah satu provinsi yang menyumbang polusi cukup besar dan desakan warganya cukup besar saat ini untuk menurunkan laju pencemaran udara," kata dia.

(yoa/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER