Anggota tim kuasa hukum terpidana Djoko S Tjandra, Andi Putra Kusuma membenarkan perihal KTP elektronik (e-KTP) yang dibuat kliennya sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kita tahu," ujar Andi di PN Jaksel, Senin (6/7), saat ditanya perihal e-KTP baru yang dibuat Djoko di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Ketika dikonfirmasi kembali bahwa rekam data hingga e-KTP itu rampung pada hari yang sama saat Djoko Tjandra mendaftarkan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni lalu, Andi mengaku tak tahu menahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau proses dalam waktu sehari saya sendiri tidak mendampingi beliau dalam proses KTP ya. Jadi, saya nggak bisa memastikan prosesnya seperti apa berapa lama. Karena saya pribadi tidak tahu," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi membenarkan bahwa kliennya datang pula ke PN Jaksel saat mengajukan PK pada 8 Juni lalu.
"Hadir (di PN Jaksel). Bertemu dengan tim kami untuk masukkan PK-nya," kata Andi.
Namun, Andi membantah Joko Tjandra menggunakan nama baru saat mengajukan PK ke PN Jaksel. Dia mengatakan nama yang digunakan kliennya itu tak berubah sejak 2008 saat ia diseret ke Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Agung.
Andi juga mengklaim tak tahu bahwa Djoko Tjandra tersebut sempat menjadi warga negara Papua Nugini. Namun, ia memastikan saat pengajuan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni lalu, Joko Tjandra telah ber-KTP DKI Jakarta.
"Saya sendiri pribadi belum pernah melihat, satu bukti beliau berwarga negara Papua Nugini. Tapi kemarin PK itu dimasukkan dengan menggunakan KTP DKI," kata Andi.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan Djoko menggunakan e-KTP baru saat mengajukan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni lalu.
Data e-KTP itu beralamat di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Alamat tersebut cocok dengan alamat yang tertera dalam permohonan PK.
Hari ini, Majelis Hakim PN Jaksel untuk kali kedua kembali menangguhkan sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra. Sidang ditunda hingga 20 Juli mendatang. Penundaan tersebut lantaran Djoko kembali mangkir dalam sidang karena alasan sakit.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir. Untuk pemohon, supaya hadir pada 2 minggu yang akan datang. Itu perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang tanggal 20 Juli 2020," ujar hakim Nazar Effriandi memutuskan tanggal penundaan sidang dalam sidang di PN Jaksel, Senin.
Kedatangan Djoko Tjandra yang buron luar negeri itu ke Indonesia mengejutkan banyak pihak. Pasalnya dari pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumah mengaku tak mendeteksi saat Djoko masuk, sehingga diduga menggunakan identitas palsu atau lewat jalur tikus.
Menkopolhukam Mahfud MD pun mengeluarkan pernyataan tegas kepada penegak hukum untuk menangkap buron tersebut.
(thr/kid)