Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Saeful sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Saeful terlibat dalam kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku.
"Pada hari Kamis (2/7) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020 atas nama terdakwa Saeful Bahri," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saeful Bahri dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Bawaslu.
Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Harun Masiku.
"Terpidana juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp150 juta dan pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," kata Ali.
Sementara itu, Wahyu dan Agustiani sendiri masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sedangkan Harun Masiku, sampai saat ini KPK belum juga menangkapnya usai menetapkan ia sebagai tersangka pada Januari lalu. Tidak ada perkembangan pencarian yang disampaikan KPK terkait keberadaan eks caleg partai PDIP tersebut.