KPK Sebut OTT Bupati Kutai Timur Hasil Sadapan UU KPK Baru

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2020 01:05 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
KPK menyatakan OTT terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dihasilkan dari penyadapan dengan UU KPK yang baru. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur, Ismunandar merupakan hasil dari penyadapan perdana yang dilakukan oleh pihaknya pasca sahnya revisi Undang-Undang KPK pada 2019 lalu.

"Catatan kami ini adalah penyadapan pertama pasca revisi Undang-Undang KPK. Itu dalam catatan saya," kata Nawawi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Diketahui, dalam UU KPK memang baru direvisi. Salah satu poin yang direvisi menyangkut aturan penyadapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uu hasil revisi itu, penyadapan perlu mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Jika tak mendapatkan izin, kegiatan penyadapan itu tidak bisa dilakukan.

Badan baru itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menjelaskan bahwa penyadapan itu dilakukan oleh KPK sejak Februari 2020 lalu.

Hal itu dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ihwal dugaan penerimaan suap di wilayah tersebut. Kala itu, Ismunandar dan sejumlah pihak lainnya pun berada dalam pantauan KPK.

Akhirnya, Ismunandar diciduk dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (2/7) malam. "Kami sudah memantau sejak ada pengaduan laporan masyarakat pada Februari," tambah Nawawi.

Nawawi menjelaskan bahwa dia bersama tim Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) sempat mendatangi wilayah Kalimantan Timur pada awal Maret lalu. Dia mewanti-wanti kepala daerah di wilayah Kalimantan Timur agar tidak terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Meski demikian, nyatanya masih terjadi kasus korupsi dalam bidang tersebut di Kalimantan Timur. Nawawi pun menjelaskan bahwa OTT tersebut dapat menjadi bukti bahwa KPK tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19 serta menurunnya kepercayaan publik terhadap komisi antirasuah saat ini.

"Di tengah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPK, kami ingin katakan bahwa kami terus bekerja," pungkas dia.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar pada Kamis (2/7) malam.  KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari hasil operasi tersebut.

Mereka adalah Ismunandar, istri sekaligus Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutim Aswandini.

Selain itu, ada dua orang pemberi hadiah, yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Saat diciduk tim penindakan KPK, Ismunandar sedang berada di wilayah DKI Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dalam pencalonannya di pilkada wilayah Kutai Timur selanjutnya.

"Kedatangan Bupati Kutim ke Jakarta ini dalam kaitannya mengikuti sosialisasi pencalonan yang bersangkutan sebagai calon Bupati Kutim periode 2021-2024," tambah Nawawi.

Atas perbuatannya, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

(mjo/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER