Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah uang hadiah atau janji dalam pekerjaan infrastruktur yang diterima oleh Bupati Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Ismunandar digunakan untuk kampanye.
"Diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM (tersangka pemberi) sebesar masing-masing Rp100 juta untuk ISM, MUS, SUR dan ASW pada tanggal 19 Mei. Serta, transfer rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye ISM (Ismunandar)," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kutai Timur Ismundar pada Kamis (2/7). Dalam OTT itu, KPK menangkap tujuh orang dan telah menetapkan mereka menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka itu adalah Ismunandar, istri sekaligus Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutim Aswandini. Selain itu, ada dua orang pemberi hadiah, yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Saat diciduk tim penindakan KPK, Ismunandar sedang berada di wilayah DKI Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dalam pencalonannya di pilkada wilayah Kutai Timur selanjutnya.
"Kedatangan Bupati Kutim ke Jakarta ini dalam kaitannya mengikuti sosialisasi pencalonan yang bersangkutan sebagai calon Bupati Kutim periode 2021-2024," tambah Nawawi.
Selain THR itu, disebutkan juga terjadi penerimaan uang pada 11 Juni 2020 sebagai hadiah atau janji yang diberikan oleh tersangka AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp550 juta.
Kemudian juga, penerimaan lain dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur melalui SUR selaku kepala BPKAD dan MUS selaku kepala Bapenda.
Kemudian uang disetorkan ke rekening Bank Syariah Mandiri sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri Rp900 juta, serta Bank Mega sebesar Rp800 juta. Uang itu merupakan penerimaan dari sejumlah rekanan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar," lanjut dia.
Penerimaan uang itu diduga karena Ismunandar selaku Bupati memberi jaminan agar rekanan proyek tersebut tidak mengalami pemotongan anggaran. Kemudian, Encuk yang merupakan Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang pengerjaan proyek Pemkab tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan oleh penyidik KPK di beberapa Rutan yang berbeda. "Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai 22 Juli 2020," ujar Nawawi.
(mjo/agt)