Haji Batal, BPKH Sebut Kemenag Minta Transfer BPIH Rp176 M

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2020 23:36 WIB
Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Anggito Abimanyu berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 10 September 2015. (CNN Indonesia/Giras Pasopati).
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengatakan Kementerian Agama meminta lembaga yang saat ini dia pimpin untuk mentransfer sejumlah dana, padahal Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini lantaran pandemi virus corona (Covid-19).

Dana haji itu disebut untuk pembayaran sejumlah kegiatan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020. Anggito menyebutkan, permintaan transfer itu terbagi dua, yaitu Rp 176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp 612,6 juta terkait biaya haji khusus.


Permintaan itu tertuang dalam surat Kemenag No. B-15007/DJ/Dt.II.V.2/KU.02/02/2020 pada 15 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Dan permintaan dana senilai Rp612,8 juta berdasarkan surat Kemenag No. B-17018/DJ/Dt.II.V.2/Ku.02/06/2020 tertanggal 17 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1441H/2020M.

"Kami (diminta) meneruskan transfer BPIH. sifatnya meneruskan, sebesar Rp176,5 miliar merujuk surat Kemenag. Sudah minta tambahan Rp612 juta untuk BPIH haji khusus," kata Anggito saat melakukan rapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7).

Meski begitu Anggito mengatakan, karena penyelenggaraan haji 2020 resmi batal maka pihaknya memerlukan landasan hukum dan persetujuan dari DPR untuk memenuhi permintaan dari Kemenag tersebut.

"Dengan pembatalan haji tahun 2020 maka diperlukan landasan hukum untuk melakukan transfer atas permintaan BPIH 2020 yang secara hukum telah dibatalkan," kata Anggito.


Terkait hal ini, dalam simpulan hasil rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pihaknya belum bisa memberikan persetujuan atas permintaan tersebut.

Untuk itu, DPR kata dia akan menggelar rapat bersama Kemenag dan BPKH untuk membahas permintaan dana baik untuk haji reguler maupun haji khusus.

"Komisi VIII akan melakukan rapat dengan Menag dan kepala BPKH untuk membahas usulan pelaksanaan permintaan Dirjen PHU Kementerian Agama terkait BPIH sebesar Rp176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp612,8 juta untuk haji khusus," kata Marwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(tst/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER