Ricuh Saat Ultah, 5 Oknum PPSU Rusak Kantor LH Mampang Jaksel

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2020 12:54 WIB
Petugas kebersihan Rutan membersihkan batu dan puing-puing sisa kerusuhan yang berujung pada kaburnya ratusan tahanan di Rutan Sialang Bungkuk Kelas IIB Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/5). Akibat kerusuhan pada Jumat (5/5) lalu, dua fasilitas Rutan dan sejumlah mobil rusak serta ratusan tahanan melarikan diri. Hingga saat ini tahanan kabur yang sudah tertangkap sebanyak 212 orang. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww/17.
Ilustrasi perusakan. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dirusak lima oknum petugas Penanganan Prasrana dan Sarana Umum (PPSU), Jumat (3/7).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB kala itu. Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo mengatakan lima oknum petugas PPSU itu saat kejadian sedang merayakan pesta ulang tahun.

"Mereka memutar musik, joget-joget dan sebagainya," kata Sujarwo saat dihubungi, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan keriuhan akibat pesta itu mengundang perhatian warga sekitar. Kemudian, salah seorang pegawai di kantor LH tersebut juga memfoto serta merekam lima oknum PPSU tersebut.

Lantaran khawatir akan tersebar atau viral, oknum PPSU itu kemudian menegur orang yang merekam video tersebut. Saat itu, diduga ada kesalahpahaman yang terjadi, sehingga oknum PPSU melakukan pengejaran.

"Mungkin salah paham, dikejar masuk ke situ, entah bagaimana kok ini dilempar kacanya. Lempar kaca mengakibatkan pecah di situ," ucap Sujarwo.

Selain merusak kantor, juga sempat terjadi saling pukul. Akibatnya, ada tiga orang yang mengalami luka ringan.

Usai kejadian itu, kepolisian dan pihak terkait langsung mendatangi lokasi serta melakukan mediasi.

Sujarwo menuturkan pihaknya menyarankan agar pihak LH membuat laporan polisi guna membuat efek jera kepada pelaku. Laporan itu kemudian dibuat pada 4 Juli lalu oleh salah satu pegawai.

"Kita sudah periksa saksi-saksi, ada enam orang yang diperiksa dari pelapor, PPSU, orang-orang LH," ujarnya.

Para pelaku, kata Sujarwo, sudah terindetifikasi namun belum dilakukan penangkapan. Terhadap para pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER