Anies Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa Selama Corona

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2020 14:35 WIB
Suasana Rusunawa KS Tubun yang belum berpenghuni di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2019. Rusunawa yang sudah rampung sejak tahun 2017 dan berlokasi dekat dengan Stasiun Tanah Abang ini hingga April 2019 belum juga dihuni. Rusun ini belum dihuni karena masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang tarif sewa rusunawa. Penggunaan Rusunawa ini juga menunggu peresmian secara serentak rusunawa di delapan wilayah lainnya.
Ilustrasi rusunawa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban warga terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Gratis tarif sewa rusunawa itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

"Benar. Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarjoko menjelaskan pembebasan biaya sewa itu dimulai dari 13 April 2020 sampai berakhirnya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain tarif sewa rusunawa, tarif sewa tempat usaha yang ada di rusun juga digratiskan. Pembebasan tarif sewa diberikan secara otomatis melalui sistem.

Kemudian, dalam Pasal 6 Pergub 61/2020 disebutkan bahwa bagi penghuni yang telah membayar tarif sewa pada periode 13 April sampai 30 Juni 2020, uang sewa yang dibayarkan akan menjadi saldo untuk pembayaran tarif rusun saat tak lagi gratis.

"Terhadap retribusi daerah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan gubernur ini, dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya," demikian bunyi Pasal 6.

(dmi/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER