Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima pengajuan 264 izin untuk penyadapan dari KPK.
Herman menyampaikan itu usai rapat tertutup dengan KPK dan Dewan Pengawas KPK di markas lembaga antirasuah, Kuningan, Selasa (7/7).
"Satu hal, soal sadap, soal sita, soal geledah, Dewan pengawas tadi mengatakan kelar 1x24 jam permintaan izin. Bahkan, sampai ratusan izin penyadapan 264 izin yang dimintakan segera keluar dengan hitungan hari," kata Herman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat, ia mengungkapkan bahwa Komisi III yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan itu juga mendapat penjelasan mengenai perbantuan Dewan Pengawas dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
Herman mengatakan sejauh ini hubungan kerja antara KPK dengan Dewan Pengawas berjalan profesional.
"Sehingga hubungan antara Dewas KPK dan pimpinan KPK clear and clean, profesional, tidak ada masalah," sebutnya.
Herman mengatakan bahwa DPR meminta penjelasan pimpinan KPK soal perkembangan penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik namun belum tuntas.
Berdasarkan penjelasan pimpinan KPK, ujar dia, terdapat sejumlah hambatan yang membuat kasus belum tuntas, satu di antaranya perihal audit kerugian negara.
"Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK tadi antara lain untuk penghitungan kerugian negara dan lain-lain. Hal itu hal teknis penyidikan tidak bisa saya buka di sini karena itu ada kode etik penyidikan itu sendiri. Itulah sebabnya, rapat kali ini, kita buat rapat tertutup," imbuhnya.
Herman juga meminta agar KPK tetap terus mengawasi anggaran atau dana sebesar Rp695,2 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19. Ia menyampaikan bahwa DPR tidak menginginkan uang tersebut dibobol oleh penumpang gelap.
"Terkait pengawasan dana Covid-19 juga disoroti bahwa jangan sampai di era pandemi situasi darurat, Presiden menyerukan percepatan, tapi ada penumpang gelap dan akhirnya kebobolan dana itu," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, enggan memberikan komentar dengan dalih rapat tertutup. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Jubir KPK untuk memberikan keterangan.
"Rapat bersifat tertutup, jadi enggak ada yang bisa saya sampaikan," kata Haris kepada CNNIndonesia.com.
Usai rapat, rombongan Komisi III DPR sempat meninjau rumah tahanan negara (Rutan) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Ketua Komisi III Herman Hery dan Ketua KPK Firli Bahuri memimpin peninjauan Rutan.
"Kita menyediakan kunjungan online, jadi keluarga bisa dari rumah dengan melalui video conference," terang petugas KPK menjelaskan ke Herman Hery dan anggota DPR lainnya di Rutan Selasa (17/7).
Setelah melalui proses registrasi, mereka lantas memasuki ruang tahanan. Herman mengaku pihaknya hanya mengecek fasilitas Rutan tanpa menemui para tahanan. Awak media tidak diperkenankan masuk dan hanya menunggu di halaman Rutan.
"Perlu diingat kami tidak bertemu tahanan, tidak bertemu dengan tahanan. Tidak ada kepentingan bertemu dengan tahanan KPK. Kami hanya melihat prosedurnya untuk masuk ke Rutan itu," ujarnya setelah sekitar 10 menit meninjau ruang dalam tahanan.