Komisi IX DPR RI mempertanyakan alokasi anggaran sebesar Rp4,48 triliun yang dicatat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk realisasi belanja kesehatan dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 per 8 Juli 2020.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan Kemenkeu harus menjelaskan terkait pengalokasian anggaran penanganan Covid-19 yang sudah dicatat. Pasalnya, kata dia, Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa serapan anggaran penanganan Covid-19 hingga saat ini baru sebesar Rp340 miliar dari total Rp25,7 triliun yang disetujui Menkeu Sri Mulyani.
"Kan, dia [Kemenkeu] bilang Rp87 triliun, tapi yang turun cuma Rp25,7 triliun itu loh masalahnya, kemudian yang diserap cuma Rp340 miliar. Makanya, kita minta penjelasan dulu anggaran itu semua yang disebut Sri Mulyani ke mana saja, jangan-jangan bukan untuk Kemenkes saja," kata Saleh kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PAN itu berkata penjelasan dari Kemenkeu ihwal alokasi anggaran tersebut dibutuhkan agar bisa diketahui pihak-pihak yang telah menerima alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Senada, anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengatakan bahwa total anggaran penanganan Covid-19 yang sudah memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga saat ini baru Rp1,9 triliun. Ia mengaku tidak mengetahui total anggaran Rp4,48 triliun yang disebutkan oleh Kemenkeu tersebut.
"Kemenkes mengajukan Rp56 triliun, disetujui Kemenkeu Rp25 triliun. Nah, yang baru ada DIPA itu Rp1,9 triliun," kata Darul.
Berangkat dari itu, dia mengaku tidak mengetahui alasan Kemenkeu mengapa baru menurunkan anggaran sebesar itu. Menurutnya, Kemenkes pun belum menyampaikan rencana pemberian anggaran untuk penanganan Covid-19 dalam waktu dekat.
"Kemenkes belum bercerita apa-apa," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenkeu mencatat realisasi belanja kesehatan untuk menangani pandemi Covid-19 baru mencapai Rp4,48 triliun per 8 Juli 2020. Jumlah tersebut setara 5,12 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp87,55 triliun di APBN 2020.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Tim Monitoring Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan realisasi masih minim karena beberapa kendala. Salah satunya, keterlambatan klaim biaya perawatan dan insentif tenaga kesehatan.
"Ini yang kami lihat kendalanya adalah keterlambatan klaim, itu sebenarnya sudah tapi ada beberapa yang belum," kata Kunta dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/7).
Atas kendala ini, Kunta mengungkapkan Kemenkeu memberi dua solusi. Pertama, akan mempercepat pembayaran di Juli setelah ada simplifikasi prosedur sesuai revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Solusi ini ditujukan untuk kendala klaim insentif tenaga kesehatan. Kedua, menyediakan uang muka untuk mempercepat pembayaran klaim biaya perawatan.
"Upaya percepatan seperti yang dilakukan adalah dengan revisi KMK dan penyediaan uang muka," tuturnya.
(mts/pmg)