Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Kamis (9/7).
Jaksa menyatakan tidak membutuhkan keterangan saksi Hasto untuk menguatkan dakwaan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Kita sekarang fokus pada perbuatan terdakwa selaku penerima. Menurut JPU sudah cukup. Berbeda saat periksa Saeful [Bahri] sebagai pemberi, butuh keterangan yang bersangkutan. Jadi, untuk membuktikan perbuatan terdakwa sudah cukup," kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Hasto sebelumnya ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Namun Ronald menerangkan tidak lantas semua saksi di proses penyidikan dipanggil ke muka persidangan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah merasa cukup terhadap keterangan saksi-saksi lain untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Wahyu dan Agustiani selaku penerima suap dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
"Saya tidak mengatakan itu [Jaksa menyimpulkan Hasto tidak berkaitan dengan Wahyu], tetapi dakwaan penerima menurut Jaksa sudah cukup," kata Ronald.
Sementara itu, agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan dan saksi ahli.
Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Sedangkan Saeful Bahri, ia sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kader PDIP itu pun sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.