Iming-imingi Jadi Model, WN Perancis Cabuli 305 Anak-anak

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2020 19:27 WIB
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana bersama Menteri Sosial Juliari Batubara saat menggelar konfrensi pers Pengungkapan Kasus Eksploitasi secara Ekonomi dan atau Seksual  terhadap anak  dibawah umur (Child Sex Groomer) yang dilakukan oleh warga asing di Halaman Polda Metro Jaya,  Jakarta,  Kamis, 9 Juli 2020. Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman yang di dapat dari korban di duga sebanyak 305 orang. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana bersama Menteri Sosial Juliari Batubara saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh warga negara Prancis, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7). (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur (child sex groomer).

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan Frans dalam melakukan aksinya menawarkan para korban pekerjaan sebagai model dan pemotretan di hotel.

"Untuk korban sebanyak 305 anak ya, kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 minimal 1 hari," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nana menyebut jumlah korban tersebut didapat dari data video yang tersimpan di laptop milik tersangka. Nana menduga jumlah korban Frans masih bisa bertambah.

Menurut Nana, Frans kerap mencari korban di pusat perbelanjaan maupun jalanan. Tersangka kemudian merayu korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai model.

"Di mana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model, anak yang mau dibawa ke hotel," ujarnya.

Lebih lanjut, Nana menyebut para korban yang berhasil dibawa ke hotel lantas diminta bersolek agar terlihat menarik. Korban kemudian difoto dalam kondisi telanjang dan setelahnya disetubuhi oleh tersangka.

Sejauh ini, tiga hotel menjadi lokasi tersangka melakukan aksi cabul. Tiga hotel itu digunakan tersangka dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Juni 2020.

Nana menyebut tersangka memberikan imbalan sekitar Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Tersangka juga menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam hubungan badan dengan para korban.

"Untuk yang tidak mau disetubuhi, anak ditempeleng hingga ditendang," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, hingga dua alat bantu seks atau vibrator.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (5) juncto jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[Gambas:Video CNN]

(dis/fra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER