Bupati Dipolisikan, dan Kenangan Pahit Kasus Salim Kancil

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2020 12:21 WIB
Tijah, istri Salim Kancil di Polda Jawa Timur, Kamis (9/7)
Tijah, istri mendiang Salim Kancil di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, 9 Juli 2020. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus petani yang dikenal sebagai pejuang lingkungan, mendiang Salim Kancil di Lumajang, Jawa Timur mencuat lagi.

Pasalnya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang membela hak tanah dari istri mendiang Salim Kancil, Tijah, dipolisikan ke Polda Jatim.

Kemarin, Thoriqul telah mendatangi Mapolda Jatim yang berada di Kota Surabaya untuk memberikan keterangan pada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim setelah dipolisikan atas pencemaran nama baik oleh pengusaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya Thoriqul, Tijah pun datang bersama sang bupati ke markas polisi tersebut.

Kepada wartawan di sana, Tijah pun menceritakan dirinya berusaha menjaga enam petak sawah peninggalan suaminya yang diuruk pengusaha tanpa izin darinya. Sehingga ia pun melaporkan hal tersebut kepada Thoriqul, yang lalu langsung dikroscek sang bupati.

Mendengar laporan ini, Thoriq langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Ia bersama Tijah kemudian meninjau lokasi tanah milik mendiang Salim Kancil tersebut.

Berbekal peta dan keterangan historis dari Tijah, Thoriq melawan pengusaha tambak udang yang menggunakan tanah di luar hak guna usaha (HGU).

Dalam video yang beredar di YouTube Lumajang TV tersebut, memperlihatkan Thoriq, Tijah dan pengawas tambak udang saling berdebat mengenai batas HGU pemilik tambak udang dan tanah milih Salim Kancil.

Akibat dari tindakannya, Thoriq dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik seseorang melalui unggahan video Youtube.

Terlepas dari kasus tersebut, masihkah Anda mengingat siapa Salim Kancil?

Sebetulnya, Salim Kancil adalah seorang petani yang menggarap tanah sendiri di Desa Selok Awar-Awar. Namanya mencuat karena upayanya memprotes penambangan pasir di desanya sejak 2013.

Salim dan beberapa warga yang juga petani membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-awar. Beranggotakan 12 orang kawan yang sama-sama berprofesi sebagai petani mereka terus memperjuangkan penolakan penambangan pasir yang telah berdampak pula terhadap sawah-sawah mereka.

Salim sendiri akhirnya tewas setelah dikeroyok dan disiksa kelompok preman akibat perjuangannya tersebut pada 26 September 2015. Mayatnya kala itu dibiarkan pengeroyok tergeletak begitu saja di pinggir jalan.

Infografis Salim Kancil

Belakangan preman-preman itu diketahui sebagai suruhan Kades Selok Awar-Awar kala itu, Haryono. Pengadilan pun telah menjatuhkan hukuman, di mana kades yang disebut sebagai aktor intelektual itu divonis 20 tahun penjara oleh PN Surabaya--lebih rendah dari tuntutan jaksa--pada 2016 silam. Selain Haryono, kaki tangannya, juga dijatuhi vonis hukuman oleh hakim.

Kasus pembunuhan Salim Kancil dan intimidasi terhadap anggota forum pun menyeret anggota kepolisian di wilayah tersebut.

Kapolri kala itu, Jenderal Pol Badrodin haiti mengatakan tiga anggota polisi di Lumajang telah diputus bersalah dalam sidang kode etik terkait kekerasan di Lumajang tersebut.

Bukan hanya itu, Badrodin mengatakan pengusutan perkara tidak berhenti pada vonis tersebut.

Dalam sidang kode etik di Mapolda Jatim, tiga polisi tersebut mengaku menerima uang dari Hariyono.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan menerima pungutan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok terkait penambangan ilegal.

Ketiga polisi itu adalah bekas Kepala Polsek Pasirian, Ajun Komisaris Sudarminto; Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pasirian Inspektur Dua Samsul Hadi; dan Kepala Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ajun Inspektur Dua Sigit Purnomo.

Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kanan) dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2). Sebanyak 35 terdakwa kasus kekerasan tambang pasir Lumajang yang mengakibatkan tewas nya aktivis lingkungan hidup Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/16.Para terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Salim Kancil saat sidang di PN Surabaya, 25 Februari 2016. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Di Mapolda Jatim kemarin, Tijah mengatakan sawah-sawah yang dimilikinya saat ini merupakan peninggalan yang berharga dari mendiang Salim Kancil. Dalam keadaan sesulit apapun ia bertekad tak akan menjualnya.

"Karena sawah itu kenang-kenangan yang indah buatku, di hati saya, soalnya meskipun Pak Salim sudah wafat, kalau keadaan aku susah dia datang di mimpi. Ya itu jadi sawah itu jadi kenang-kenangan bagi kami," kata Tijah, sembari terbata kemarin.

(mln/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER