Maria Lumowa Minta Pendampingan Hukum dari Belanda

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2020 16:17 WIB
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
  *** Local Caption ***
Buronan kakap yang baru saja diekstradisi, Maria Pauline Lumowa meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tersangka pembobol kredit BNI Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa mengajukan pendampingan hukum ke Kedutaan Besar Belanda. Maria ingin didampingi selama masa penyidikan berjalan di Indonesia.

Diketahui, Maria yang sudah berhasil diekstradisi Pemerintah Indonesia usai buron belasan tahun ini telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979 lalu.

"MPL (Maria Pauline Lumowa) minta untuk didampingi oleh PH (penasehat hukum)," kata Listyo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Listyo menjelaskan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada otoritas Belanda. Isinya berupa pemberitahuan bahwa ada warga negara Belanda yang ditangkap, ditahan dan akan menjalani proses hukum di Indonesia.

"Kami meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL," ujar Listyo.

Selama pemberian pendampingan hukum terhadap Maria, Listyo mengatakan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang juga terpidana dalam kasus serupa.

"Kami telah melaksanakan kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya," jelasnya lagi.

Diketahui, Ekstradisi Maria berhasil dilakukan berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemulangan Maria itu dilakukan lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia.

Maria berhasil dibawa pulang ke Indonesia pada Kamis kemarin (9/7). Dia akan menjalani proses hukum usai menjadi buronan kurang lebih selama 17 tahun.

Kasus pembobolan kredit BNI ini berawal saat Maria mengajukan pinjaman untuk PT Gramarindo Group, perusahaan ekspor milik Maria. BNI kemudian mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp1,7 triliun.

BNI menyetujui jaminan surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Kemudian pada 2003, BNI mulai melakukan investigasi dan terungkap fakta bahwa perusahaan Maria tak pernah melakukan ekspor dan dilaporkan ke Mabes Polri.

Maria ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2003. Namun, sebulan sebelum penetapan tersangka, ternyata Maria telah lebih dulu pergi ke Singapura. Selain Maria, ada 15 tersangka lain yang sudah diadili dan menjadi terpidana.

(mjo/bmw/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER