Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Dokumen

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2020 20:25 WIB
Tim KPK Datangi Kantor Bupati Lamsel dan DikabarkanMelakukan Penggeledahan
KPK menggeledah kantor Bupati Lampung Selatan sebagai tindak lanjut pengembangan kasus yang menjerat mantan bupati Zainudin Hasan. (Foto: CNNIndonesia/Zai Bento)
Lampung Selatan, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeladah kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (13/7), sebagai tindak lanjut pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mantan bupati Zainudin Hasan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti pengembangan kasus Zainudin.

"KPK melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan," ujar Ali mengonfirmasi.


Penggeledahan Kantor Bupati Lampung Selatan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah petugas kepolisian Polres Lampung Selatan baik berpakaian dinas bersenjata lengkap serta berpakaian preman berjaga-jaga di sekitar lokasi Kantor Bupati Lampung Selatan.

Dari informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, ada tujuh orang penyidik KPK yang datang menggunakan tiga unit kendaraan mobil.

Setibanya di lokasi, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan. Selain itu, penyidik KPK menemui Sekretaris daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin yang kebetulan berada di ruangan Kantor Bupati Lampung Selatan.

Selanjutnya, para peyidik KPK menuju ke ruangan Dinas PU-PR dan menggeladah beberapa ruangan di Dinas PU-PR tersebut. Sekitar 45 menit berada di dalam runagan, tim penyidik KPK kembali lagi menuju ke kantor Bupati Lampung Selatan atau sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim KPK Datangi Kantor Bupati Lamsel dan DikabarkanMelakukan PenggeledahanKPK menggeledah kantor Bupati Lampung Selatan. Foto: CNNIndonesia/Zai Bento


Jubir KPK Ali Fikri enggan membeberkan kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal itu, kata dia, sepenuhnya menjadi kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," jelasnya.

Saat ini, Ali menuturkan tim penindakan KPK sedang mengumpulkan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam perkara ini, KPK telah mengeksekusi Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung sejak 6 Februari 2020 lalu.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), adik Zulkifli Hasan itu harus menjalani masa tahanan selama 12 tahun. Ia dihukum atas kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

"Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (10/2).

(zai, ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER