Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Aset tersebut disinyalir merupakan hasil tindak pidana suap dan gratifikasi Nurhadi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan penyidik mendalami hal tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu Ari Wibowo selaku Account Receivable Hotel Arya Duta dan seorang wiraswasta bernama Benson.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD [Nurhadi] terkait dengan dugaan pertemuan tersangka NHD dengan pihak-pihak tertentu untuk transaksi pembelian lahan kebun kelapa sawit," kata Ali kepada wartawan dalam pesan tertulis, Senin (13/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Nurhadi ini, sebelumnya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar sempat meminta lembaga antirasuah KPK menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya menurut Haris, mantan petinggi MA itu mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya dan menyembunyikan hartanya melalui istri, anak, menantu dan orang kepercayaannya.
Salah satu aset yang diduga hasil tindak pidana, kata Haris, adalah empat lahan kelapa sawit.
Sementara itu, dalam proses penyidikan berjalan, Ali menyatakan penyidik sudah mulai menelusuri aset-aset Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida.
Dalam pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi dan Marketing Office District 8 Wira Setiawan, penyidik mendalami aset Nurhadi di Sudirman Center Business District (SCBD) 8.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. Mereka ialah Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sedangkan Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut.
(ryn/wis)