Polisi Tolak Bebaskan Pengambil Paksa Jenazah Corona di Ambon

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 02:32 WIB
Warga Desa Wolu, Kecamatan Teluti, Maluku Tengah, Maluku mengambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans di tengah jalan setelah dibawa ke taman pemakaman khusus corona, Desa Hunut, Teluk Ambon, Maluku. Jumat, (26/6).
Momen pengambilan paksa jenazah positif corona Hasan Keiya oleh sejumlah warga Desa Wolu, Kecamatan Teluti, Maluku Tengah, Jumat 26 Juni 2020. (CNN Indonesia/Said)
Ambon, CNN Indonesia --

Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease menolak permintaan warga Ambon agar membebaskan tersangka kasus pengambilan paksa jenazah corona (Covid-19) Hasan Keiya di jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Ambon, Maluku pada Jumat (26/6) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Gilang Prasetya mengatakan pihaknya sulit untuk mencabut atau menghentikan perkara yang tengah ditangani di Satreskrimsus Polres Kota Ambon.

Ia mengatakan kasus perampasan jenazah corona oleh 10 warga itu sudah dinyatakan rampung dan akan dilimpahkan ke Jaksa, pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka minta untuk dihentikan kasus ini, saya rasa tidak mungkin sebab ini delik murni. Jadi delik murni itu tidak ada pencabutan. Sesuai KHUP kasus terus berjalan," kata Gilang saat dihubungi, Senin (13/7) malam.

"Jadi kami menolak permintaan mereka dibebaskan karena tidak bisa seperti kasus murni seperti itu," imbuh dia.

Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, ST, NI, YN dan MO.

Dari 10 tersangka itu 7 diantaranya berjenis kelamin laki laki di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon. Sementara 3 orang berjenis kelamin perempuan wajib lapor.

"Insya Allah kalau tidak ada halangan berkas kesepuluh tersangka ambil paksa jenazah akan diserahkan ke Jaksa minggu pekan depan," tuturnya.

Semua tersangka telah menjalani tes swab dengan hasil negatif. "Hasilnya sudah disampaikan ke Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease," ujar
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendi Pelupessy.

Wendi menyebut para tersangka akan kembali menjalani tes swab untuk benar-benar memastikan kondisi mereka. Namun belum diketahui kapan tes swab lanjutan dilakukan.

Kesepuluh warga tersebut disangkakan melanggar pasal 214 KHUP jo 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Teluti (IKKAT) Sirwan Mualo minta DPRD Maluku membantu membebaskan tujuh warga Ambon tersebut.

"Kami memohon Dewan terhormat bisa membicarakan persoalan ini dengan kepolisian agar mereka bisa dibebaskan,"pinta Sirwan dalam rapat bersama DPRD Maluku pada Kamis (9/7) lalu.

(sai/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER