Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan masih terdapat ribuan kursi kosong di sekolah negeri di Jakarta usai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 selesai. Ribuan kursi kosong itu mayoritas berasal dari tingkat SD.
Nahdiana mengatakan kursi yang tidak terisi untuk jenjang SD sebanyak 6.666 kursi atau sekitar 6,71 persen dari daya tampung.
"Perlu disampaikan di sini, lokasi beberapa SD ada di daerah-daerah yang lingkungan perkantoran, sehingga usia anak-anak yang masuk SD ini di daerah situ sudah tidak banyak," kata Nahdiana dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD DKI terkait evaluasi PPDB Jakarta, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahdiana menyebut untuk kursi kosong di tingkat SMP sebanyak 622 kursi atau 0,79 persen dari total daya tampung.
Sementara, sisa kursi kosong di tingkat SMA berjumlah 225 kursi atau 0,70 persen dari daya tampung. Lalu sisa kursi kosong di tingkat SMK sebanyak 245 atau 1,27 persen dari daya tampung.
![]() Infografis Daftar 92 Zona Hijau Corona Sekolah Boleh Buka |
Meskipun demikian, Nahdiana tidak memaparkan secara rinci sekolah mana saja yang masih menyisakan kursi kosong. Ia hanya menyebut mayoritas sekolah yang menyisakan kursi kosong berada di wilayah Kepulauan Seribu.
"Ini tidak semua sekolah menyisakan kursi kosong, tapi banyak di Pulau Seribu di mana untuk SD ada 14 sekolah, untuk SMP ada 7 sekolah tersisa 158 kursi, untuk SMA di Pulau Seribu ada 21 kursi dan di SMK ada 59 kursi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Nahdiana turut menyampaikan jumlah siswa yang telah diterima di sekolah negeri di Jakarta. Rinciannya, 92.726 siswa di tingkat SD, 78.453 siswa di SMP, 31.739 siswa di SMA dan 18.988 siswa di SMK.
PPDB Jakarta 2020 mendapat protes dari orang tua siswa karena ketentuan usia dalam salah satu syarat sistem zonasi. Para orang tua khawatir anaknya tak lolos karena kalah dari anak lainnya yang usianya lebih tua.
Ratusan orang tua pun melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Istana Merdeka. Mereka meminta aturan usia dalam sistem zonasi dihilangkan.
Terbaru, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut 106 siswa tak lolos PPDB DKI Jakarta 2020 yang belakangan menjadi kisruh karena syarat usia. KPAI pun melaporkan 106 siswa yang belum dapat sekolah tersebut ke Dinas Pendidikan DKI, Senin (13/7).
"Ada 106 nama calon siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta," ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7).
(dmi/fra)