Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mendesak kepolisian segera menuntaskan perkara peretasan akun Whatsapp yang menimpa Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Advokasi legislasi Ravio Patra beberapa bulan lalu.
Anggota Koalisi yang juga menjadi Kuasa Hukum Ravio dalam praperadilan, Alghiffari Aqsa mengingatkan agar pihak Polda Metro Jaya tidak membeda-bedakan perlakuan dalam penyelesaian kasus.
"Kami terus mendesak agar laporan peretasan Ravio tetap di proses. Jadi apapun hasil praperadilan, kami tetap berharap peretasan HP Ravio atau WA-nya tetap diproses oleh Polda Metro Jaya," kata Alghiff kepada wartawan di PN Jaksel usai sidang putusan praperadilan Ravio, Selasa (14/7).
Dia pun lantas membandingkan penanganan kasus serupa yang menimpa pegiat media sosial, Denny Siregar. Diketahui, belum lama ini data pribadi Denny yang tercantum dalam database operator seluler Telkomsel tersebar di media sosial.
Belakangan pun akhirnya terungkap bahwa pembobol data pribadi itu merupakan pegawai outsourcing (alih daya) dari GraPARI Tekomsel di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur berinisial FPH.
Penyidikan itu rampung hanya dalam beberapa hari. Pelaku tertangkap pada 10 Juli 2020, padahal laporan yang dilayangkan pihak Telkomsel baru dibuat pada 8 Juli 2020.
"Kami ingin ada perlakukan sama lah ketika pihak kepolisian memproses laporan pencurian data pribadi Denny Siregar atau yang lainnya yang hanya dapat hitungan hari bisa dapat pelakunya," lanjut dia.
Lihat juga:Hakim Tolak Praperadilan Aktivis Ravio Patra |
Dia pun menyoroti gerak lambat penyidik yang hingga saat ini masih berkutat pada proses penyelidikan kasus peretasan itu. Ravio pun sebagai korban disebut baru diperiksa sekali usai pihaknya melayangkan gugatan praperadilan.
"Setelah kami ajukan praperadilan baru ada gerakan, ada kejelasan laporan kami diterima atau nggak, kami ajukan praperadilan untuk diperiksa," pungkas dia.
Ravio diperiksa Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2020. Dia setidaknya diperiksa kepolisian selama empat jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik mendalami seputar kronologi peretasan, kerugian akibat peretasan, serta siapa saja saksi dan bukti pendukung ihwal peretasan. Tim hukum mengklaim, Ravio turut memberikan beberapa bukti seperti tangkapan layar adanya peretasan dan komunikasi dengan beberapa pihak terkait peretasan.
Laporan Ravio diterima kepolisian dengan Nomor: LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 27 April 2020. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).