Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih mengkaji aturan terkait kewajiban penggunaan masker di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kadinkes Jabar Berli Hamdani mengatakan rencananya, penerapan sanksi denda bagi yang tak bermasker akan dilakukan secara daring atau dalam jaringan. Artinya, sambung Berli, seseorang yang mendapat sanksi akan membayarkan denda melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar).
"Mekanisme penagihan dari sanksi menggunakan aplikasi yang ada di fitur Pikobar. Nanti diminta seluruh warga Jabar download. Setiap ada pelanggaran dibayarkan langsung ke Pikobar," tutur Berli di Bandung, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, aturan yang akan dipakai melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, Berli mengatakan tak menutup kemungkinan itu bakal diatur pula lewat beleid yang lebih tinggi, yakni peraturan daerah (Perda).
"Memang wacananya pakai pergub, tapi ini masih dalam kajian, termasuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sebab, Kejati diminta gubernur untuk melakukan kajian apakah pakai pergub saja cukup atau perda," ujar Berli Hamdani.
"Masih dalam komunikasi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan institusi lain yang terkait dengan pembentukan aturan ini," imbuhnya.
Berli menjelaskan, aturan wajib bermasker merupakan upaya penegakan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan dengan optimalisasi tugas dan fungsi aparat penegak hukum seperti Satpol PP, Polri, dan TNI yang tergabung dalam gugus tugas.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan akan menyiapkan peraturan terkait penggunaan masker tersebut.
"Jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum," kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam jumpa pers usai rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7).
Di satu sisi, Emil menyebutkan penggunaan masker tidak diwajibkan di tempat pribadi seperti di rumah atau tempat tinggal.
"Kalau di tempat pribadi seperti di rumah itu pilihan, yang diwajibkan di luar rumah yaitu tempat umum, dengan pengecualian pidato seperti saya tidak harus, sedang olahraga kardio tinggi lari dan bersepeda (tidak harus), ruang makan juga. Di luar itu ada denda," tegasnya.
Pemberlakuan wajib bermasker tersebut akan dimulai pada 27 Juli hingga 14 hari selanjutnya.
"Jadi proses itu akan dilakukan selama 14 hari pemberlakuan dendanya dimulai," ucap Emil.
Selama 14 hari tersebut, Gugus Tugas Jabar akan menyosialisasikan ke berbagai tempat mulai dari perkantoran, mal, pasar, dan fasilitas umum lainnya.
Jika tidak sanggup membayar denda, Emil mengatakan warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial.
"Pilihannya kalau tidak bisa membayar denda kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kejati," ujarnya.
(hyg/kid)