Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi menyebut tetap ada ancaman Covid-19 pada Pilkada 2020 meski ada ketentuan soal alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu.
"APD bagi petugas disiapkan, namun secara teknis belum tentu semua daerah cocok dengan penggunaan APD secara penuh. Sehingga APD juga jadi tidak efektif," kata dia, dalam FGD Webinar Protokol Penanganan Kesehatan salam Tiap Tahapan Pilkada yang digelar oleh Komnas HAM, Selasa (14/7).
DPR dan Pemerintah sepakat menggeser pelaksanaan Pilkada 2020 ke Desember. Sejumlah pihak menilai pandemi Covid-19 tak selesai di akhir tahun. KPU pun menyiasatinya dengan pengusulan APD bagi petugas pilkada dan protokol kesehatan lainnya demi melindungi mereka dari Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana Pilkada serentak sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal itu digelontorkan dari daerah ke KPU dan penyelenggara pemilu lainnya lewat mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam rangkaian pilkada sebelumnya, ada saja daerah yang baru mencairkan NPHD mepet dengan tahapan-tahapan pemilu, atau jumlah anggarannya pas-pasan.
![]() |
Kementerian Dalam Negeri sendiri memberi tenggat waktu bagi para kepala daerah di 270 wilayah untuk mencairkan NPHD untuk Pilkada 2020 paling lambat 15 Juli 2020.
Khairul melanjutkan kerawanan Pilkada terhadap Covid-19 juga datang dari banyaknya orang yang terlibat dalam tahapannya.
"Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi tetap rawan terhadap penyebaran Covid-19," kata dia.
"Pandemi Covid-19 jadi ancaman bagi warga negara yang ikut serta dalam tahapan Pilkada 2020. Bahkan penerapan asas 'bebas' sebagai asas Pemilu potensial akan tercederai," lanjut Fahmi.
Sebelumnya, sejumlah kasus positif corona dialami penyelenggara pemilu. Misalnya, Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo serta tiga stafnya.
Selain itu, 28 calon petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, reaktif.
Tak ketinggalan, tujuh orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Adhoc Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test massal.
(tst/arh)