PSBB Klaster Secapa AD Berlaku, Warga Wajib Punya Surat Jalan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2020 15:57 WIB
Seorang warga melintas di samping pembatas jalan di kawasan  perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020). Sejak diberlakukan  penutupan jalan masuk ke Alun-alun Kota Tegal  dan pengalihan jalur di sejumlah jalan protokol untuk antisipasi penyebaran COVID-19 lima hari lalu, jalanan di pusat kota llengang dan  penjualan  sejumlah toko dan rumah makan diperkirakan menurun hingga 80 persen. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz
Ilustrasi PSBB. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Bandung, CNN Indonesia --

Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) terhadap klaster Sekolah Calon Perwira TNI AD (Secapa AD) diterapkan di Kecamatan Cidadap, Bandung, mulai hari ini, Rabu (15/7). Warga pun tak bisa sembarangan keluar masuk wilayah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No. 40 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sejak 14 Juli sampai masa inkubasi terpanjang selama 14 hari ke depan atau 28 Juli.

Dengan adanya Perwal tersebut, maka Gugus Tugas Kota Bandung bisa segera menindaklanjuti pemeriksaan kesehatan bagi warga sekitar Secapa AD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai hari ini (Rabu, 15/7), ada 600 warga yang akan menjalani rapid tes. Penyelenggaraannya sampai Jumat (17/7)," ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial, dalam keterangannya.

"Saya sudah tanda tangan Perwal PSBM dan langsung koordinasi dengan Komandan Secapa di sana minta kepada mereka supaya bisa berkoordinasi dengan kami di lapangan bahwa Gugu Tugas sudah melakukan PSBM," lanjut dia.

Berdasarkan salinan Perwal 40 yang diterima CNNIndonesia.com, pada Pasal 6 poin a disebutkan bahwa pemeriksaan uji Covid-19 dilakukan dengan rapid test dan tes swab (PCR).

Selain itu, pada poin b disampaikan bahwa dalam tahap pelaksanaan PSBM dilakukan sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Sedangkan dalam Pasal 11, warga yang berada di lokasi PSBM dan akan berpergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada petugas Gugus Tugas Kecamatan. Namun tetap ada hal yang dapat dikecualikan, yaitu bagi warga yang mempunyai kepentingan mendesak dan kebutuhan pangan.

"Selain PSBM, kita tetap terus lakukan pemeriksaan melalui rapid test dan tes swab. Harus kita pastikan bahwa masyarakat tetap terjaga," tutur Oded.

Mengenai pemberlakuan PSBM di sekitar lingkungan Secapa AD, Oded mengaku sudah berkoordinasi dengan otoritas setempat.

"Yang jelas saya ngobrol dengan Komandan Secapa menyampaikan permohonan maaf dengan adanya klaster di lingkungan mereka. Kedua, mereka menyampaikan di hari kemarin sudah ada 80 orang sudah negatif dan setelah mereka komunikasi dengan Pak KSAD akan melaksanakan sampai satu bulan ke depan," ujarnya.

Sejauh ini, sudah ada 1.307 kasus positif di klaster Secapa AD.

(hyg/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER