Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti mengatakan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan pergi keluar masuk DKI Jakarta telah dihapuskan. Penghapusan SIKM itu dilakukan sejak 14 Juli 2020.
"Betul, menurut kadishub DKI," kata Polana dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan penghapusan SIKM bagi masyarakat. Ia meminta warga yang hendak keluar masuk Jakarta mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi terpisah.
Penghapusan SIKM ini dilakukan di tengah lonjakan kasus positif virus corona di Jakarta. Saat ini jumlah kumulasi kasus positif di Jakarta mencapai 14.914 ribu orang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan kewajiban memiliki SIKM bagi masyarakat yang hendak pergi dari dan menuju Jakarta.
Budi Karya beralasan aturan itu percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. Sementara, mereka yang menggunakan jalur darat tidak diwajibkan.
Namun, Syafrin belum lama ini memastikan SIKM bagi masyarakat yang akan pergi keluar masuk Jakarta masih berlaku. SIKM ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran virus corona di ibu kota.
Menurut Syafrin, penerapan SIKM ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diteken Anies Baswedan.
"Tetap berlaku, sampai penetapan status bencana nasional non-alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/7).
Aturan baru tersebut tidak jauh berbeda dari beleid sebelumnya.Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini diperbaharui melalui Pergub 60/2020.
Pada Pasal 2 Pergub 60/2020 disebutkan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk mengendalikan kegiatan orang yang melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta berdasarkan data kesehatan seseorang kemungkinan berisiko atau tidak berisiko terkena Covid-19.
Serta, untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascapembukaan seluruh aktivitas sektor ekonomi yang sebelumnya dibatasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
(fra)