Mabes Polri saat ini tengah memeriksa seorang kepala biro di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) yang diduga menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra.
"Hari ini sedang diperiksa. Sore selesai pemeriksaan jika terbukti akan dicopot dari jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Argo mengatakan pemeriksaan ini adalah bentuk pembelajaran pada para personel Polri yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sesuai dengan dinyatakan Kapolri pada seluruh personel," kata Argo.
Polri mengakui surat jalan yang dikantongi Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi.
Keberadaan surat Jalan Djoko Tjandra sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
MAKI menyerahkan bukti salinan surat jalan Djoko Tjandra ke Komisi III DPR, Selasa (14/7).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani belakangan mengaku mendapat informasi bahwa surat jalan itu diterbitkan Bareskrim.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan untuk mengusut penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra, termasuk menindak siapapun anggotanya yang terlibat.
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat," kata Listyo dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).