
Bareskrim Usut 'Orang Dalam' soal Surat Jalan Djoko Tjandra

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk mengusut penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra, termasuk menindak siapapun anggotanya yang terlibat.
Surat jalan tersebut diketahui digunakan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu untuk melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat," kata Listyo dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
Disampaikan Listyo, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas jika terbukti ada oknum anggota yang terlibat dalam pembuatan dan penerbitan surat jalan tersebut.
"Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," tuturnya.
Jenderal bintang tiga ini menuturkan saat ini institusi Polri tengah berbenah untuk memberikan pelayanan yang lebih profesional. Selain itu, Polri juga sedang berupaya membentuk penegakan hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat.
"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," ucap Listyo.
Sebelumnya, surat jalan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh sebuah institusi pertama kali diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan salinan surat itu ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7).
Komisi III berjanji akan mengungkap ke publik siapa institusi itu saat RDP dengan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham dalam waktu dekat.
Terkait hal itu, Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut dari data yang diperoleh pihaknya, surat jalan itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatanganii Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalbar pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta.
(dis/osc)[Gambas:Video CNN]