Polda Metro Bakal Kembali Berlakukan Tilang Pekan Depan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2020 12:04 WIB
Aparat polri bersama dishub melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan,  pemeriksaan bertujuan menghimbau pengendara untuk menggunakan masker dan peraturan posisi duduk dan jumlah penumpang selama PSBB. Jakarta. Jumat (10/4/2020). Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Jakarta untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi polisi menilang pengendara kendaraan bermotor (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan tindakan penilangan terhadap pengguna kendaraan bermotor mulai pekan depan. Penilangan kembali dilakukan karena angka pelanggaran cenderung tinggi.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta diketahui tindakan penilangan itu ditiadakan untuk sementara waktu.

"Benar (mulai minggu depan tindakan penilangan dilakukan)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menuturkan penilangan itu kembali dilakukan sebab angka pelanggaran tercatat cukup banyak selama penerapan PSBB.

"Maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," ujarnya.

Ditlantas Polda Metro menerjunkan ribuan personel untuk melakukan penindakan tersebut. Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak. Di luar 15 pelanggaran itu, lanjutnya, pihaknya hanya akan memberikan teguran kepada para pengendara.

Berikut 15 jenis pelanggaran kendaraan bermotor yang akan ditilang Polda Metro Jaya.

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
  3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
  4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
  5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
  8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
  12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan
(dis/bmw/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER