Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya membantu memburu tersangka berinisial J terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis ibu kota sekaligus selebgram HH (Hana Hanifah). J bersama R ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan, Sumatera Utara, tadi malam.
J yang masih dalam pengejaran Polrestabes Medan, diduga berada di Jakarta.
"Kalau memang (ada permintaan) ini, enggak ada masalah kita pasti back up," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tubagus mengatakan, Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara merupakan satu kesatuan. Karenanya, kata Tubagus, pihaknya siap membantu jika Polrestabes Medan membutuhkan bantuan untuk menangkap J yang berada di ibu kota.
"Ya enggak masalah, kita kan satu kesatuan dengan Polda Sumut," ucap Tubagus.
Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis ibu kota yang juga selebgram HH.
Terhadap R langsung dilakukan penahanan. Sementara untuk J masih dalam proses pengejaran.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyampaikan J merupakan muncikari yang menawarkan HH kepada pria berinisial A yang sempat diamankan polisi bersama HH di sebuah hotel.
Sementara R berperan sebagai penjemput HH di Bandara Kualanamu dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
"R berkomunikasi dengan J muncikari yang ada di Jakarta. R dijanjikan uang oleh J sebesar Rp4 juta untuk mengurus HH di Medan," tutur Riko.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dis/osc)