Mahfud Akan Sampaikan Sikap soal RUU HIP ke DPR Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 06:30 WIB
Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD akan menyampaikan sikap resmi Pemerintah terkait RUU HIP. (Foto: Dok : Humas Polhukam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan mewakili Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan surat ke DPR terkait sikap resmi Pemerintah soal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ke DPR, Kamis (16/7).

“Pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik dalam bentuk surat. Menteri yang akan menyampaikan ke situ mewakili Presiden Republik Indonesia,” kata dia, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7).

Ia mengaku pihaknya menolak dua poin isi RUU HIP, yakni, pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU; kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan dua yang diprotes, satu soal Tap MPRS, kedua soal Trisila dan Ekasila. Kita jawab itu, kita sependapat dengan masyarakat," tuturnya.

“Dan posisi pemerintah itu tetap sampai sekarang,” imbuh Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah sejak awal ingin DPR mendengar aspirasi masyarakat.

“Satu kita ingin konsultasi publik, yang kedua substansinya kita tidak setuju dalam dua hal yang banyak diprotes oleh masyarakat.

Poin Kontroversial RUU Haluan Ideologi PancasilaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Meski tak sejalan dalam dua poin usulan DPR, Mahfud mengaku Pemerintah tak bisa mencabut begitu saja RUU HIP yang tengah berproses di Dewan karena masti taat prosedur.

“Pemerintah meskipun punya sikap tidak bisa menyatakan nyabut, itu ndak bisa. Jadi harus ada proses legislasinya karena ini masalah demokrasi dan demokrasi itu tidak bisa bulet tidak boleh jalan, demokrasi itu tidak boleh jalan tanpa nomokrasi (kedaulatan hukum),” kata dia.

Pihaknya pun menyerahkan kepada DPR untuk pembahasan selanjutnya soal RUU HIP itu.

“Nah kita jawab itu kita sependapat dengan masyarakat. Jadi nanti biar DPR kapan mau melakukannya di dalam proses legislasi, jadi saudara ini masalah ketatanegaraan,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah ormas keagamaan meminta pencabutan RUU HIP karena dianggap mendegradasi Pancasila dan tak mencantumkan pelarangan soal komunisme. Selain itu, ada rumor di masyarakat bahwa prinsip trisila dan ekasila akan menghilangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pemerintah sejauh ini belum menyatakan sikap resminya. Sementara, Fraksi PDIP di DPR, yang merupakan pengusul RUU HIP, mengaku akan mengakomodasi tuntutan masyarakat itu.

(tst/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER