Wantim MUI Minta RUU HIP Lekas Dicabut demi Keutuhan NKRI

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2020 22:55 WIB
Demo aliansi ormas Islam menolak RUU HIP di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (7/7).
Ilustrasi demo menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Noor Achmad meminta agar pemerintah dan DPR segera mencabut Rancangan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasial (RUU HIP) dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

Hal itu ia katakan berdasarkan hasil rapat pleno ke-66 rapat pimpinan Wantim MUI, Rabu (15/7).

"Dalam rangka untuk menjaga keutuhan NKRI dan sesuai maklumat Dewan Pimpinan Pusat Wantim MUI, yang diperkuat oleh pernyataan Wantim MUI menetapkan hati dan pikiran agar RUU HIP segera dicabut dari prolegnas," kata Noor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor menegaskan bahwa Pancasila yang disusun oleh para pendiri bangsa sudah final sebagai dasar negara Indonesia serta falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan itu, Noor menganggap upaya mengerdilkan sila dalam Pancasila merupakan bentuk upaya kontraproduktif dari yang sudah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 silam.

"Adalah kontraproduktif dan potensial menciptakan pertentangan terhadap kebangsaan dan bernegara," kata dia.

Ia pun meminta agar pemerintah dan DPR mengedepankan prinsip menyerap aspirasi publik seluas-luasnya dalam proses perancangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Dan sejauh mungkin meninggalkan praktik sarat kepentingan ekonomi dan politik yang berpotensi menghalangi pencapaian cita-cita nasional," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin melihat belum ada gelagat yang baik dari pemerintah untuk menarik RUU tersebut belakangan ini. Ia lantas meminta agar pemerintah dan DPR segera menarik RUU tersebut tanpa perlu diganti dengan RUU serupa lainnya.

"Pernyataan itu kita tambah dengan diksi atau frasa segera. Tak perlu ada pertimbangan apa-apa. Apalagi menggantikannya dengan RUU serupa," kata Din.

RUU HIP belakangan ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Salah satunya karena karena RUU itu dianggap memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

Tak hanya itu, RUU HIP juga tak mencantumkan Tap MPRS XXV Tahun 1996 yang melarang ajaran komunisme dalam konsideran.

Kontroversi itu lantas direspons oleh berbagai aksi penolakan ormas Islam digelar. Salah satunya unjuk rasa yang dimotori FPI, PA 212, dan GNPF Ulama di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6) lalu.

Sejauh ini, pemerintah belum mengambil langkah konkret soal RUU HIP yang diusulkan DPR. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih punya waktu untuk menentukan mau atau tidak membahas RUU HIP.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER