Nikita Mirzani tak kuasa membendung air mata haru sesaat setelah menjalani sidang vonis atas kasus penganiayaan yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/7).
Dalam sidang itu Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Nikita karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap suaminya, Ahmad Dipo Ditiro Latief pada Juli 2018 silam.
Namun, vonis tersebut tak mengharuskan Nikita menjalani masa kurungan penjara. Nikita hanya akan menjalani masa percobaan selama 12 bulan bebas kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," demikian amar putusan hakim.
Usai persidangan, Nikita langsung memeluk kakak angkatnya yang selalu mendampingi, Fitri Salhuteru. Air mata Nikita mewarnai haru dua kerabat angkat pada momen tersebut.
"Semua terima kasih. Enggak bisa enggak nangis," kata ibu tiga anak itu di hadapan wartawan usai sidang.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Bachmid mengaku senang atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. Menurut dia, Nikita menangis lantaran vonis oleh majelis hakim tak mengharuskan Nikita menjalani hukuman dalam penjara.
Fahmi mengaku juga tak menghiraukan pertimbangan maupun sejumlah fakta lain dalam persidangan. Ia menilai majelis hakim telah menjatuhkan vonis dengan objektif terhadap Nikita.
"Yang perlu kita syukuri alhamdulillah, Niki divonis tanpa harus masuk penjara. Itu saja. Benar dan salah Allah yang tahu," katanya.
![]() |
Perjalanan kasus Nikita berawal ketika dia dijemput secara paksa oleh aparat kepolisian di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada 30 Januari malam. Penjemputan paksa itu dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Polisi menyatakan penjemputan paksa atas perempuan kelahiran Maret 1986 itu dilakukan karena selebritas itu telah dua kali mangkir atas pemanggilan oleh Polres Metro Jaksel.
Pemanggilan terhadap Nikita oleh kepolisian baru dilakukan pada 2 Januari. Namun, saat itu ia mangkir karena alasan persiapan pemberangkatan umrah. Polisi untuk kali kedua kembali memanggil Nikita pada 8 Januari 2020. Namun ia tidak hadir dengan alasan melaksanakan umrah.
Sepulang umrah, pada 23 Januari Nikita menyatakan sakit dengan mengirimkan surat sakit kepada pihak kepolisian. Niki kemudian diizinkan istirahat selama 7 hari hingga pada 30 Januari polisi menjemput Niki.
Ia akhirnya dibawa ke Mapolres Metro Jaksel pada 31 Januari dini hari.
![]() |
Dalam kasus ini, penganiayaan itu terjadi pada Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo. Dipo yang saat itu baru menurunkan kedua temannya dari mobil langsung dihampiri Niki dan melempar asbak sehingga mengakibatkan luka memar di bagian kepala korban.
Setelah itu, korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan sehingga polisi mendalami laporan tersebut. Kasus tersebut kemudian berkasnya dinyatakan lengkap alias P21 pada 26 November 2019.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020. Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, di mana telah diputuskan vonis oleh pengadilan hari ini.
(thr/kid)