Syarat Pengganti SIKM, Isi Formulir CLM Tak Sampai 30 Menit

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 09:14 WIB
Penumpang KLB Lintas Selatan dari Pasar Turi Surabaya tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (28/05/2020). Penumpang yang tiba langsung disambut oleh petugas gabungan untuk diperiksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari daerah ke Jakarta, Surat Keterangan Kerja, Surat Keterangan Kesehatan dan Identitas Diri. Apabila tidak melengkapi persyaratan tersebut penumpang telah disediakan bus untuk di antarkan ke lokasi Karantina yang telah disediakan sebagai bagian dari penyekatan keluar masuknya warga dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) per Selasa (14/7). Sebagai gantinya, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus tetap mengurus izin dengan cara mengisi formulir di aplikasi Corona Likelihood Metric atau CLM.

CLM merupakan metode tes kesehatan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan risiko seseorang terkena Covid-19.

Pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi https://jaki.jakarta.go.id/ atau melalui situs https://rapidtest-corona-jakarta.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengisian CLM di aplikasi Jaki tergolong mudah. Bahkan, saat CNNIndonesia.com mencoba mengisi CLM pada Kamis (16/7) melalui aplikasi tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari 30 menit proses pengisian formulir rampung.

Ketika membuka aplikasi Jaki, pemohon tinggal memilih menu JakCLM, kemudian di laman berikutnya tinggal mengklik 'Ikuti Tes'.

Sebagai informasi, pengisian CLM ini hanya bisa dilakukan satu kali dalam periode satu minggu dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki. Pemohon dapat kembali mengikuti tes dengan NIK yang sama di minggu berikutnya.

Selanjutnya, pemohon diminta mengisi persetujuan untuk mengisi formulir data diri dan mengikuti tes di CLM. Pengisian CLM diimbau dilakukan dengan jujur.

Setelah itu, pemohon akan ditanya apakah pernah mengalami nyeri dalam beberapa waktu terakhir. Berikutnya, pemohon diminta mengisi identitas diri.

Kemudian, pemohon akan diminta menjawab sejumlah pertanyaan mengenai informasi klinis, kondisi penyerta, riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19, serta riwayat berpergian.

Setelah itu, hasil tes akan segera keluar. Dari hasil tersebut, akan diketahui nilai skor dan pernyataan apakah pemohon aman melakukan perjalanan atau tidak ke Jakarta.

Jika dari hasil CLM menunjukkan orang yang akan berpergian berstatus tidak aman, maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, atau karantina mandiri di tempat yang ditunjuk gugus tugas Covid-19 di tingkat provinsi atau kota/kabupaten.

(dmi/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER