Polri Tegaskan Surat Jalan Inisiatif Brigjen Prasetijo Utomo

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 18:10 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Harta dan Benda Bareskrim, memberikan keterangan pers Pengungkapan Perkara Tipu Gelap dan TPPU dengan kerugian Rp 505 M. Jakarta.  Kamis (30/1/2020). Dittipidum Bareskrim Polri menangani perkara penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dialami Princes Lolwah dengan modus menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali namun tidak terealisasi sesuai janji. CNN Indonesia/Andry Novelino
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono berkukuh bahwa pemberian surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra merupakan inisiatif sendiri dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Hal ini dikatakannya saat ditanya soal dugaan kemungkinan keterlibatan atasan Prasetijo, yakni Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam kasus penerbitan surat jalan itu.

"Tadi saya bilang apa? Inisiatif sendiri. Sudah jelas di situ," kata Argo saat ditanya awak media ihwal pemeriksaan orang nomor satu di Bareskrim, Rabu (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun kembali menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Prasetijo itu di luar dari kewenangan dan tidak ada kaitannya dengan jabatan ataupun kasus yang ditanganinya.

Meskipun demikian, Argo menyebut penyidik bakal menelusuri apabila terdapat keterlibatan oknum-oknum lain dalam insiden tersebut.

"Tentunya nanti kan keterangannya akan berkembang, ya akan kami kembangkan semuanya. Masih kami dalami," ujarnya.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di IndonesiaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Selain itu, kata Argo, Prasetijo pun menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra melintas dari Jakarta menuju Pontianak pada Juni lalu tanpa izin dari pimpinan.

Sebelumnya, Argo menerangkan bahwa surat jalan itu hanya berhak diterbitkan oleh oleh kepala atau wakil kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Surat itu pun sebenarnya hanya diberikan kepada perwira polisi yang menjabat sebagai direktur atau kepala biro di Bareskrim ketika hendak menjalankan penugasan dari atasan untuk berpergian ke luar kota.

"Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan [Prasetijo Utomo] tidak izin sama pimpinan," kata dia, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).

Sebelumnya, peneliti dari Imparsial Hussein Ahmad meminta agar Kapolri Jendral Idham Aziz turut mengevaluasi kinerja Kabareskrim karena ulah bawahannya itu.

"Bagi pimpinan tertinggi Polri untuk tidak hanya mengevaluasi Karo Wasidik saja tetapi juga mengevaluasi kinerja Kabareskrim," kata Hussein kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).

Djoko TjandraBuronan Djoko Tjandra mendapat perlakuan istimewa. Selain mendapat surat jalan dari Polri, namanya juga sempat dicabut dari daftar red notice Interpol, dan bisa membuat e-KTP secara kilat. (Dok. Istimewa via Detikcom)

Kini pun, Prasetijo sementara ini ditahan di ruang khusus anggota polisi di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Divpropam Polri.

Pada Rabu (15/7) pagi, Listyo, kepada CNNIndonesia.com, menyatakan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas jika terbukti ada oknum anggota yang terlibat dalam pembuatan dan penerbitan surat jalan tersebut.

"Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," tuturnya.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER