Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri mengusut oknum Jenderal polisi yang menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra secara pidana.
"Kami sudah mendesak untuk dilakukannya pemeriksaan pidana terhadap yang bersangkutan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/7).
Menurut dia, perbuatan Brigjen Prasetijo Utomo menggambarkan proses bagaimana dirinya telah melindungi seorang buronan di tengah jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, kata dia, oknum tersebut dapat dikatakan melakukan obstruction of justice atau merintangi proses penegakan hukum.
"Yang ironisnya yang bersangkutan adalah penegak hukum," lanjut dia.
Menurut Poengky, Kompolnas sebagai pengawas eksternal akan terus memantau perkembangan kasus yang telah mencoreng nama besar Korps Bhayangkara tersebut. Ini lantaran tindakan itu dilakukan oleh seorang perwira tinggi (Pati) Polri.
Penanganan kasus ini pun, kata dia, dapat menjadi momentum bagi kepolisian untuk 'bersih-bersih' lembaga dari oknum tidak bertanggungjawab di dalam organisasi.
"Perbuatan Brigjen Pol PU sangat memalukan dan mencoreng institusi Polri," kata dia lagi.
Diketahui Kapolri telah mencabut Brigjen Prasetijo dari jabatannya itu sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Bareskrim Polri karena terbukti bersalah dan telah menyalahgunakan kewenangan. Selain dicopot untuk pemeriksaan, dia pun ditahan 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.
Diketahui, penerbitan surat jalan dari Biro yang berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) itu menjadi salah satu cara Djoko memuluskan langkahnya masuk ke Indonesia pada Juni lalu.
Dari situ pula ia mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Dengan e-KTP itu pula ia mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Diberitahukan kepada Jenderal bahwa Pati Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo Kakorwas PPNS Bareskrim Polri dimutaskan sebagai Pati Yanma Polri (dalam rangka pemeriksaan)," tulis As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri dalam Surat Telegram yang diterbitkan pada 15 Juli 2020.
Dalam perkara ini, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menuturkan bahwa surat jalan, seperti yang diberikan untuk buronan Djoko Tjandra, hanya berhak dikeluarkan oleh Kepala atau Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Surat itu pun sebenarnya hanya diberikan kepada perwira polisi yang menjabat sebagai Direktur atau Kepala Biro di Bareskrim ketika hendak menjalankan penugasan dari atasan untuk berpergian ke luar kota.
"Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
(mjo/ain)