Novel Sebut Peradilan Air Keras Disiapkan untuk Gagal

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 23:18 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Novel Baswedan mengatakan vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, semakin mengkonfirmasi bahwa peradilan dipersiapkan untuk gagal.

Dua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif itu divonis berbeda. Rahmat Kadir dihukum dua tahun penjara dan Ronny Bugis dihukum 1,5 tahun penjara.

"Saya meyakini begitu [peradilan dipersiapkan untuk gagal]," kata Novel kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keyakinan tersebut, lanjut Novel, diperkuat dengan vonis terhadap dua terdakwa yang tidak lebih dari dua tahun. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bahkan mengaku sudah mengetahui hal tersebut sejak awal dari berbagai sumber.

Keyakinannya bahwa peradilan dipersiapkan untuk gagal juga berdasarkan sejumlah kejanggalan dalam proses sidang.

Kejanggalan itu menurut Novel, antara lain tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke muka persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.

"Dan ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kira itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini menyedihkan," ungkap Novel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Rahmat Kadir Mahulette selama dua tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara.

[Gambas:Video CNN]

Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.

(ryn/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER