Komisi Kejaksaan Lanjutkan Aduan Novel Soal Tuntutan 1 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 09:57 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kejaksaan memastikan bakal lanjut memproses penelitian terhadap tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik KPK, Novel Baswedan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa kini pihaknya dapat menelusuri sejumlah laporan-laporan terkait kejanggalan penanganan kasus tersebut usai kedua terdakwa di vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (16/7) kemarin.

"Kami akan tindaklanjuti ke tahap 3 proses penanganan kasus ini karena proses pengadilan khususnya penuntutan jaksa sudah selesai kami sudah bisa lanjutkan ke tahapan 3 ini," kata Barita saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap ketiga ini akan dengan tim JPU-nya," tambah dia lagi.

Dalam hal ini, dia menjelaskan bahwa pihaknya bakal memanggil para penuntut dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dalam proses penegakan hukum.

Dia pun menjelaskan bahwa Komisi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait seperti berkas perkara, pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP), dan kode etik dari jaksa yang menuntut para terdakwa.

"Juga sesuai substansi kasus ini baik yang dilaporkan pak Novel dengan team kuasa hukumnya, informasi yang berkembang di publik termasuk info media dan putusan hakim kemarin," lanjut dia.

Menurut Barita, sesuai kewenangan Komisi, pihaknya hanya dapat melakukan pengawasan, pemantauan serta penilaian kinerja saat suatu kasus sudah mulai ditangani oleh Kejaksaan. Artinya, penelusuran tersebut akan dilakukan setelah berkas dilimpahkan oleh penyidik untuk masuk ke tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga akan dieksekusi nantinya.

Sebagai informasi, kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis oleh Hakim masing-masin dua dan 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.

"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/7).

"Jadi, makin sial lah saya sebagai korban warga negara Indonesia ini," ujarnya lagi.

Novel sebenarnya sempat memenuhi undangan Komisi Kejaksaan terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras. Kala itu, Novel didampingi oleh Biro Hukum KPK, Wadah Pegawai KPK dan tim penasihat hukumnya.

Barita saat itu menjelaskan bahwa pemanggilan Novel untuk melakukan klarifikasi baru merupakan langkah awal dari proses pemeriksaan laporan tersebut. Saat itu, komisi masih menunggu keputusan pengadilan kasus air keras selesai agar penanganan aduan bisa berjalan objektif dan komprehensif.

"Kita baru sampai kepada meminta penjelasan, informasi, pengumpulan data-dokumen yang diperlukan karena bagaimana pun publik bereaksi atas apa yang sudah terjadi. Dan adalah menjadi tugas komisi untuk mencari penjelasan," kata Barita kepada wartawan, Kamis (2/7).

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER