Politikus PDIP Ungkap Pimpinan DPR Kandaskan RDP Djoktjan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 19:28 WIB
Djoko Tjandra
Buronan Djoko S Tjandra. (diolah dari iStockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengaku pihaknya dilarang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pelarian buronan Djoko S Tjandra di masa reses.

Herman mengaku pihaknya telah menyampaikan pengurusan izin menggelar rapat tersebut ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7). Hal itu dilakukan merujuk aturan bahwa komisi harus mengantongi izin dari pimpinan jika menggelar rapat di masa reses.

Secara struktur, kata dia, pihaknya sudah mendapat izin dari Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menggelar rapat pada Selasa (21/7). Puan pun telah mendisposisi permohonan itu ke Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Aziz Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses," kata Herman lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/7).

Politikus PDIP itu menegaskan Komisi III sejak awal berkomitmen mengusut kasus Djoko Tjandra. Itulah, sambungnya, yang membuat mereka menyetujui dan rela atas ide menggelar rapat khusus di masa reses.

Atas dasar itu, Herman dan jajarannya berharap Aziz segera menandatangani surat permohonan tersebut. Dia berpendapat kasus Djoko Tjandra 'super urgent' sehingga tak bisa lagi ditunda-tunda.

"Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini," ujarnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Aziz Syamsuddin untuk meminta konfirmasi terkait klaim Herman. Namun hingga berita ini ditayangkan, Aziz menolak telepon dan tidak membalas pesan singkat dari CNNIndonesia.com.

Untuk diketahui, DPR menjalani masa reses kurun waktu 17 Juli-13 Agustus 2020.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia

Sebelumnya, Djoko Tjandra dikabarkan berkeliaran di Indonesia tanpa diketahui aparat penegak hukum. Dia disebut sempat membuat KTP dan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.

Belakangan, Djoko diketahui mengantongi surat jalan dan surat bebas corona dari kepolisian. Polri sedang mengusut keterlibatan sejumlah jenderal dalam pelarian Djoko Tjandra.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER