Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ketujuh kalinya dengan sejumlah pelonggaran. Namun begitu, Pemkab Bogor belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah digelar secara tatap muka.
Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin menyebut aktivitas pendidikan masih dilakukan dari jarak jauh.
"Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan perguruan tinggi," ujar Ade di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB), peserta didik sekolah menengah atas (SMA) sederajat dapat hadir di sekolah hanya dalam kegiatan masa pengenalan sekolah.
Namun dalam masa pengenalan sekolah itu jumlah peserta didik dibatasi. Yakni maksimal 50 persen dari kapasitas kelas, dan menerapkan protokol kesehatan.
Berbeda dengan lingkungan sekolah, aktivitas di pondok pesantren Kabupaten Bogor sudah dibolehkan sejak penetapan PSBB tahap enam atau PSBB transisi menuju AKB pada 3 Juli 2020.
Meski begitu, masing-masing pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, untuk kemudian diperiksa kelengkapannya terhadap penerapan protokol kesehatan.
Pasalnya, walaupun KBM di pesantren boleh dilakukan secara tetap muka, tapi setiap penghuni Pondok Pesantren diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dan jaga jarak fisik.
(antara/osc)