Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra meminta sidang Peninjauan Kembali (PK) digelar secara virtual. Djoko Tjandra berdalih tengah sakit sehingga tak bisa menghadiri langsung sidang tersebut.
Hal tersebut disampaikan Djoko Tjandra dalam sebuah surat yang dibaca kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7). Djoko Tjandra saat ini berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau teleconference," kata Andi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar itu, ketua majelis hakim, Nazar Effriadi menyatakan sidang tak dapat diteruskan karena Djoko Tjandra selaku pemohon tak memberi kepastian untuk hadir dalam persidangan.
Namun begitu, hakim tetap menunda sidang selama satu minggu dan meminta jaksa menyiapkan pendapat tertulis atas persidangan PK tersebut.
"Saudara jaksa Anda saya minta memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini enggak bisa diteruskan karena pemohon PK enggak hadir. Silakan untuk Anda jaksa berpendapat. Majelis juga akan berpendapat," kata Nazar.
"Iya yang mulia kami akan ajukan pendapat," jawab jaksa. Sidang PK Djoko Tjandra akan dilanjutkan kembali pada Senin 27 Juli.
![]() Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia |
Sebelumnya, sidang PK Djoko Tjandra sudah dua kali ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar 29 Juni 2020 dan Djoko Tjandra tak hadir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengagendakan sidang pada 6 Juli lalu, tapi lagi-lagi Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta menyebut pihaknya akan langsung menangkap Djoko Tjandra jika hadir dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara usai Kejagung mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 2009 lalu. Ia juga dikenakan denda Rp15 juta dan kewajiban mengganti kerugian negara Rp546,5 miliar.
Namun, direktur PT Era Giat Prima itu berhasil kabur sebelum dirinya dieksekusi. Beberapa pihak menyebut Djoko Tjandra menetap di Papua Nugini. Belasan tahun buron, Djoko Tjandra berhasil masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
Ia sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Djoko Tjandra lantas melakukan perjalanan ke Pontianak. Terungkap perjalanannya bisa mulus karena bantuan jenderal polisi. Ia mendapat surat jalan. Djoko Tjandra dikabarkan sudah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
(ryn/fra)