Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan agar pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya hanya menerima siswa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jabar. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang berpotensi muncul dari luar Jabar.
"Pesantren di Jabar sudah diinstruksikan hanya menerima siswa-siswa yang KTP-nya Jawa Barat. Itu saya kira mengurangi potensi yang dikhawatirkan (penularan)," ucapnya di Gedung Sate, Bandung, Senin (20/7).
Berdasarkan pengamatannya dalam satu bulan terakhir, kasus Covid-19 baru di Jabar terjadi di lingkungan yang memiliki asrama. Di tempat tersebut, biasanya orang-orang yang datang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk mengatasi kita kuranngi risikonya, hanya mengizinkan mereka mereka yang KTP-nya di Jawa Barat yang secara umum memang terkendali," jelasnya.
Emil pun berharap aparat kepolisian bisa melakukan kontrol orang keluar masuk Jabar seperti di daerah pantai utara (Pantura).
"Kenapa? Kalau kita bisa kendalikan orang dari luar Jabar dengan baik, risiko itu rendah termasuk di pesantren. Sampai hari ini belum ada kasus di pesantren yang terlaporkan," paparnya.
Bansos Dikawal Ketat
Mengenai pemberian bantuan sosial, Emil mengklaim sudah diawasi dengan ketat. Penyaluran tersebut mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.
"Pemerintah Provinsi Jabar melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai 23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Emil.
Pemprov Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS.
Adapun KRTS Non-DTKS bansos provinsi sebanyak 1.392.407 Kepala Keluarga (KK). Per Minggu (19/7), sebanyak 580.394 paket bansos provinsi diserahkan kepada KRTS Non DTKS.
Bansos dari Provinsi Jabar diketahui senilai Rp500 ribu terdiri dari uang tunai dan sembako. Bansos ini merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi.
Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota.
"Dari bansos Kemensos tahap tiga sudah 90-an persen, dari dana desa kalau enggak salah mendekati angka 40 persen. Untuk tahap kedua Pemprov Jabar ada 65 persen," tutur Emil.
Sanksi Denda
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah menanggapi rencana Pemerintah Provinsi Jabar terkait penerapan sanksi berupa denda bagi warga yang kedapatan tidak disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum.
Menurutnya, harus lebih ditekankan bagaimana Pemprov Jabar mengubah perilaku masyarakat agar patuh protokol kesehatan.
"Jangan lihat sanksinya, tapi lihat pendisiplinannya," kata Siti ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (20/7).
Siti mengaku telah melakukan pengamatan langsung di sejumlah daerah di Jabar seperti di Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya. Di Kota Bandung, ia menyebutkan warganya relatif mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker.
"Ternyata warga Kota Bandung itu termasuk yang sangat menurut dengan pemerintah. Dibuktikannya dengan landainya angka kasus (di luar Secapa AD)," ucapnya.
Sementara di Tasikmalaya, ia menyebutkan, masih banyak warga yang tidak mengenakan masker. Untuk itu, ia mengatakan pengetatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jabar termasuk di Kota Bandung pun ditingkatkan. Salah satunya dengan pemberlakuan sanksi kepada yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Lihat juga:Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi |
Terpisah, Emil mengatakan aturan penegakan protokol kesehatan terus dimatangkan. Jika sesuai rencana, maka Peraturan Gubernur yang mengatur penggunaan masker akan terbit dalam waktu dekat.
"Wacana denda masih berjalan sesuai rencana di tanggal 27 (Juli)," ujar pria yang akrab disapa Emil di Gedung Sate.
Menurut Emil, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sebab, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
"Kita sedang menunggu penguatan, menurut arahan Menseskab dalam 2-3 hari ini Inpres (Instruksi Presiden) dalam sanksi kedisiplinan selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) juga akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita," imbuhnya.
Lihat juga:Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga |