Aparat Polresta Denpasar, Bali menangkap seorang pemilik layang-layang bernama Dewa Ketut Sunatdiya (50), yang menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power, meledak dan terbakar. Listrik padam dan mengganggu pelanggan sebanyak 71.121 orang.
"Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengutip Antara, Selasa (21/7).
Kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WITA pada Minggu lalu (19/7). Pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang - layang jenis 'bebean' berukuran besar di lokasi tanah kosong dekat rumahnya di Kecamatan Denpasar Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan lalu pulang.
Layang-layang berukuran besar itu kemudian jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran. Walhasil, listrik padam.
"Jadi pukul 16.24 wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," ucap Jansen.
Wilayah VVIP seperti Bandara tidak ikut padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik.
Setelah itu, PT. Indonesia Power mendatangi kediaman pelaku sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku berada di rumah lalu menjelaskan semuanya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum.
"Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum," kata Jansen.