Masih Penyidikan, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Maria Lumowa

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 00:43 WIB
Maria Pauline Lumowa sudah ditahan selama 20 hari dan kembali diperpanjang selama penyidikan belum rampung.
Polri akan memperpanjang masa penahanan Maria Lumowa (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa masa tahanan tersangka kasus pembobol kredit BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa akan diperpanjang lantaran penyidikan belum rampung

Perpanjangan masa tahanan itu telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan tambahan dan pembahasan syarat formil dan materiil berkas," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Maria telah menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (9/7) lalu. Maka masa penahanan itu akan habis pada Rabu 29 Juli 2020 mendatang.

Jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan, maka masa penahanan Maria bakal diperpanjang 40 hari nantinya.

Diketahui, hingga saat ini Maria sendiri belum menjalani peneriksaan oleh penyidik usai di ekstradisi dari Serbia. Selama ini, penyidik menunggu pendampingan hukum kepada warga negara Belanda itu.

Terakhir, diketahui Bareskrim Polri bakal mulai memeriksa Maria besok, Selasa (21/7). Hal itu dapat dilakukan usai Maria memilih pengacara untuk mendampingi proses hukumnya.

"Insya Allah, besok akan dilakukan pemeriksaan MPL tentunya akan didampingi pengacara," jelas Awi.

Tersangka telah memilih pengacara yang direkomendasikan oleh Kedutaan Besar Belanda sejak kemarin Minggu (19/7).

Namun, pemeriksaan dilakukan dua hari setelahnya lantaran penyidik memberi waktu untuk pendamping hukum mempelajari berkas kasus Maria sebelum diperiksa sebagai tersangka.

Sejauh ini, kata Awi, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi yang beberapa diantaranya merupakan mantan terpidana dalam kasus pembobolan bank tersebut. Kemudian, pihaknya juga berencana untuk memeriksa 8 saksi dan 1 saksi ahli.

Diketahui, Maria ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan kredit Bank BNI pada tahun 2003. Kerugian negara dalam aksi Maria dan komplotannya ditaksir mencapai Rp1,7 dengan kurs tahun 2003.

Terkait pembobolan itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pengusutan aset negara yang tercecer di Belanda, Amerika Serikat, dan Hong Kong bakal dilakukan.

Atas perbuatannya, Maria disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER