Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser dan balon udara di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara di seluruh Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengaku masih sering mendapat laporan mengenai hal itu.
"Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara," kata Novie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novie mengingatkan agar jangan bermain layang-layang di wilayah KKOP. Hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat.
Bermain di landasan pacu pun dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.
Novie lalu menjelaskan bahwa keamanan penerbangan telah diatur dalam UU No. 1 tahun 2009. Di sana disebutkan bahwa wilayah di sekitar bandara atau Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) mencakup daratan an perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan.
Di wilayah-wilayah tersebut, setiap anggota masyarakat dilarang melakukan aktivitas. Tentu demi keselamatan dan keamanan penerbangan di bandara. Karenanya, dia meminta agar tidak ada lagi yang bermain layang-layang di wilayah KKOP.
"Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Novie.
"Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara/pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik," tambahnya.
(antara/bmw/ugo)